Kapolres ungkap Pengeroyokan Pelajar, ‘Medsos Picu Peristiwa’

oleh
banner 468x60

Kalianda, MSINews.com – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pihaknya secara sengaja melibatkan berbagai instansi dan masyarakat dalam menanggapi peristiwa pidana pengeroyokan yang mencuri perhatian .

“Di Lampung Selatan, terkadang gesekan antara pelajar dan pemuda berawal dari saling posting dan tantangan di media sosial. Kejadian ini berujung pada tragedi pengeroyokan dengan konsekuensi berat bagi korban,” ujar AKBP Yusriadi, usai jumpa pers, Rabu 24/1/2024.

banner 336x280

Baca juga : Polsek Jati Agung Tangkap Tiga Pria Jual Motor Tetangga 

“Korban yang masih di bawah umur, kini mengalami dampak serius, tidak dapat menjalani aktivitas normal, dan pendidikannya terganggu,” imbuhnya.

Lanjut, AKBP Yusriadi menyampaikan awalnya pengeroyokan terhadap korban NS (14) dimulai ketika ia mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.

Dia menjelaskan bawa ada sejumlah orang tak dikenal melempar batu ke wajah korban, menyebabkannya terjatuh dan terjadi insiden pengeroyokan.

“Dari cerita korban dia dikeroyok, dipukul, dan dibacok dengan senjata tajam, diduga celurit dan golok,” ujarnya.

Kendati demikian, kejadian tersebut mengakibatkan korban NS mengalami luka bacok di kepala, luka sabetan di leher, dan luka di lutut akibat senjata tajam.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda, setelah menerima laporan dari korban dan pelapor, melakukan penyelidikan intensif.

Tim berhasil mengamankan para pelaku yang kemudian dibawa ke Mako Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Siswa-Siswi SMPN Sekuting Proleh Binaan dari SPJI, Ada Apa? Ini Ulasannya: 

Para tersangka, M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17), dan AM (16), warga Kalianda Lampung Selatan, diamankan pada Senin (22/1/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.

Atas peristiwa tersebut, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (AKO).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *