Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Jadi Rp1.119.000 per Gram pada Kamis Pagi

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Kamis pagi, berdasarkan pemantauan terbaru di laman Logam Mulia. Harga tersebut turun sebesar Rp2.000 dari sebelumnya dan kini mencapai Rp1.119.000 per gram.

Pada Rabu (10/1/2024), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.121.000 per gram. Penurunan ini mencerminkan fluktuasi harga emas yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan nilai tukar mata uang.

banner 336x280

Baca juga : Direktur Utama Garuda Beri Alasan Penerbangan GA 716 Putar Balik Rute Jakarta-Melbourne, Ada apa?

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp2.000 pada Kamis pagi, menjadi Rp1.018.000 per gram. Ini merupakan perubahan dari harga buyback pada Rabu (10/1/2024) yang sebesar Rp1.020.000 per gram.

Dalam transaksi jual, Antam memberlakukan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp609.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.119.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.178.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.242.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.370.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.685.000
  • Harga emas 25 gram: Rp26.587.000
  • Harga emas 50 gram: Rp53.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp106.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp265.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp529.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.059.600.000

Potongan pajak harga beli emas juga diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *