Jakarta, Infomsi.News–Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui bahwa TNI tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua prajurit aktif, termasuk Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Agung menegaskan, penetapan tersangka terhadap prajurit TNI bukanlah ranah KPK. Hal tersebut Agung sampaikan dalam program Rosi, dikutip Kompas Kamis, (3/8/2023) malam.
“Iya. Jadi misalkan dari KPK pun, kami juga kurang bisa menerima. Arena memang bukan ranahnya menurut kami. Menurut UU 31,” ujar Agung.
Kemudian, TNI tidak terima penetapan tersangka Kabasarnas karena mereka mengetahui itu dari media massa.
“Kami mendengar dari media massa. Iya betul (2 poin itu yang membuat TNI tidak terima),” ucap dia.
Setelah mendengar penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan bawahannya, petinggi TNI pun ramai-ramai menggeruduk Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Agung mengatakan, pada saat itu, mereka memang menggunakan seragam loreng TNI karena itu adalah seragam mereka setiap hari Jumat. Ia menyebut, kedatangan mereka hanya untuk menuntut penjelasan dari KPK perihal penetapan tersangka itu.
“Kami dari TNI meminta penjelasan, apa kewenangan dari pihak KPK menetapkan personel TNI menjadi tersangka? Karena kami ada ranah UU kami, di UU 31 tentang Peradilan Militer,” ujar Agung.
Sementara itu, Agung menepis jika TNI merasa tersinggung oleh KPK atas penetapan tersangka prajurit aktif ini. Agung berdalih, TNI hanya ingin meluruskan atau mendudukkan porsi mereka masing-masing.
“Jangan diartikan seperti itu (TNI tersinggung). Jadi tidak terima kami ini karena bukan pada porsinya. Jadi kami punya porsi, KPK juga punya porsi. Nah itu yang mari sama-sama kita hargai, masing-masing punya ketentuan,” katanya
“Jadi maknanya sebetulnya ke sana. Bukan terus dalam arti kami tersinggung atau kurang suka atau apa, tidak ada maksudnya,” imbuhnya
Adapun para perwira tinggi (pati) TNI yang menyambangi Gedung KPK di antaranya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali Lempo, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Selepas pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif