Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kebijakan tersebut menjadi terobosan dalam skema pembiayaan perumahan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan tenor melengkapi berbagai insentif yang telah berjalan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

PKP juga menyiapkan skema khusus bagi MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor kredit hingga 30 tahun. Calon pembeli cukup menyediakan uang muka sebesar 1 persen. Pemerintah menanggung PPN secara penuh dan memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Menteri Keuangan Purbaya yang menilai perpanjangan tenor efektif memperluas akses kredit perumahan rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, tenor yang lebih panjang akan mendorong perbankan memperluas layanan pembiayaan perumahan.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambahnya.

Melalui kebijakan tenor KPR subsidi hingga 30 tahun, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan rumah layak dan terjangkau sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan sebagai penggerak ekonomi nasional.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Maharani

    Puan Maharani Tegur Anggota DPR yang Bolos Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memberikan pernyataan bertanggung jawab terkait absensi ratusan anggota DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III hari ini. Hanya 237 anggota dari total 575 yang hadir dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/1/2024). Puan mengakui bahwa absensi yang tinggi adalah […]

  • Pemda Lampung Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Kabid ESDM LPG Jagan Bilang Kosong.

    Pemda Lampung Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Kabid ESDM LPG Jagan Bilang Kosong.

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Belakangan ini ramai informasi larangan ASN menggunakan  gas subsidi 3 kg di propinsi Lampung mulai dari Bupati atau Wali Kota melalui surat edarannya masing-masing. Walikota Kota Bandur Lampung Eva Dwiyana mengimbau, kepada ASN di bawah kepemimpinannya untuk tidak menggunakan gas subsidi 3 kg. “Yang lama memang tidak boleh digunakan untuk menengah atas (PNS, red) […]

  • Tiga Hari SAR Tubaba Upaya Pencarian, Jasat Heri Masih Teka-teki

    Tiga Hari SAR Tubaba Upaya Pencarian, Jasat Heri Masih Teka-teki

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tulang Bawang – Sudah tiga hari upaya Tim SAR mencari jasad Heri Purnomo korban tenggelam di Embung PT. Sweet Indo Lampung, masih juga belum ditemukan. SAR Tulang Bawang (Tubaba) sudah menurunkan tim gabungan, hingga alat berat namun mayat Heri masi jadi teka-teki. Jasad Heri Purnomo (51) warga Bedeng Factory Kel. Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    MAKI Cabut Gugatan terkait Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK tidak menahan Eddy. Baca juga : Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL “Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 […]

  • Diterpa Pindah Partai, Budiman Sudjatmiko Sebut Saya Masih PDI Perjuangan

    Diterpa Pindah Partai, Budiman Sudjatmiko Sebut Saya Masih PDI Perjuangan

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengukapkan soal peluang dirinya bakal pindah partai termasuk ke Gerindra setelah dia terancam didepak dari partainya buntut deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2024. PDIP kini memberikan dua opsi kepada Budiman buntut deklarasi tersebut: Budiman bisa mengundurkan diri atau menerima sanksi pemecatan dari partai. Budiman […]

  • Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

    Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- DPR RI menggelar Rapat Paripurna Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU Susulan Inisiatif  DPR RI. “Apakah laporan rapat Panja bisa diterima,” tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, 8 Fraksi di DPR RI menyetujui […]

expand_less