Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 412
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kebijakan tersebut menjadi terobosan dalam skema pembiayaan perumahan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan tenor melengkapi berbagai insentif yang telah berjalan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

PKP juga menyiapkan skema khusus bagi MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor kredit hingga 30 tahun. Calon pembeli cukup menyediakan uang muka sebesar 1 persen. Pemerintah menanggung PPN secara penuh dan memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Menteri Keuangan Purbaya yang menilai perpanjangan tenor efektif memperluas akses kredit perumahan rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, tenor yang lebih panjang akan mendorong perbankan memperluas layanan pembiayaan perumahan.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambahnya.

Melalui kebijakan tenor KPR subsidi hingga 30 tahun, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan rumah layak dan terjangkau sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan sebagai penggerak ekonomi nasional.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

    Kemendagri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Msinews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Upacara dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. Peserta upacara berasal dari seluruh pegawai Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Baik inspektur maupun peserta upacara kompak […]

  • Istri Menteri Agus Gumiwang Gagal Bayar Utang Rp 76,96 miliar, Begini Kisahnya

    Istri Menteri Agus Gumiwang Gagal Bayar Utang Rp 76,96 miliar, Begini Kisahnya

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kasus hukum yang melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga Haoemasan, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, digugat. Diketahui, Perusahaan tersebut resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengusaha Muhammad Marzuki di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pengajuan tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak wajib […]

  • Aksi Heroik Caleg DPR RI Mengevakuasi Seorang Ibu yang Terhimpit di Tengah Jutaan Massa AMIN

    Aksi Heroik Caleg DPR RI Mengevakuasi Seorang Ibu yang Terhimpit di Tengah Jutaan Massa AMIN

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SIDOARJO,MSINEWS.COM – Selalu ada cerita lain di balik sebuah peristiwa besar. Di tengah kerumunan jutaan orang yang hadir dalam acara Mlaku Bareng atau Jalan Sehat Bareng AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) di Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 15 Oktober 2023 kemarin. Ada pemandangan dramatis ketika seorang calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tertangkap kamera […]

  • Prabowo

    Prabowo Bantah Tudingan Menggunakan Bansos dalam Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, Jakarta, MSINews.com  – Calon presiden terpilih dalam Pemilu 2024, Prabowo Subianto, memberikan respons tegas terhadap tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memanfaatkan bantuan sosial (bansos) dari aparat penegak hukum dalam kontestasi Pilpres 2024. Prabowo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat kejam. “Dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan bansos maupun aparat penegak hukum adalah […]

  • Golkar Klaim Tidak Mendorong Revisi UU MD3

    Golkar Klaim Tidak Mendorong Revisi UU MD3

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Baleg DPR Firman Subagyo mengklaim, pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi. Hal itu disampikan merespon revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. “Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak […]

  • Warga Gunung Sugih

    Warga Gunung Sugih Lamteng Geram, Oknum ASN Manfaatkan Kekuasaan demi Calon Legislatif Tertentu

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Lamteng, MSINews.com – Warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), terguncang oleh dugaan tindakan tidak netral dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir memanfaatkan momentum menuju Pemilihan Umum 2024 untuk mengkondisikan kemenangan calon anggota legislatif tertentu. Kejadian ini membuat resah masyarakat setempat. Ridho Zul Akbar, seorang warga Gunung Sugih, setelah membuat aduan di […]

expand_less