Selamat Hari Pajak Nasional 14 Juli 2026
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA-Hari ini 14 Juli 2026. Penetapan ini disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017, dan pertama kali diperingati secara resmi pada 14 Juli 2018.
Adapun, tanggal ini dipilih untuk mengenang momen bersejarah pada 14 Juli 1945 ketika istilah “pajak” pertama kali dicantumkan dalam Rancangan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dikisahkan, bahwa pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, pembahasan mengenai keuangan negara menjadi agenda penting.
Untuk diketahui, istilah dan landasan mengenai pungutan pajak secara resmi tercantum dalam Bab VII Pasal 23 Rancangan UUD 1945.
Jadi, tanggal ini atau 14 Juli menjadi landasan bahwa pajak telah menjadi pilar utama pembiayaan negara bahkan sejak sebelum kemerdekaan diproklamasikan.
Walau demikian, istilah dan institusi perpajakan telah ada dan berkembang sejak masa kerajaan dan penjajahan kolonial, peringatan Hari Pajak Nasional secara resmi baru ditetapkan dan disahkan pada tahun 2018 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam setiap tahunnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusung tema terkait peringatan tersebut, yang menjadi fokus kampanye untuk memperkuat kepatuhan, dan mendorong partisipasi wajib pajak.
Singkat kata, sejarah peringatan tersebut berawal dari sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.
Ketika itu, Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat. Menjadi tokoh pertama yang menyebut istilah “pajak” dalam pembahasan terkait sistem keuangan negara yang dibentuk pasca kemerdekaan Indonesia.
Saat itu, Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan agar pemungutan pajak diatur berdasarkan hukum.
Pada tahun 14 Juli 1945, rancangan kedua Undang-Undang Dasar disampaikan dan memuat ketentuan tentang pajak. Jadi, tanggal 14 Juli lah kemudian dikenal sebagai tonggak lahirnya sistem perpajakan Indonesia, sekaligus menjadi dasar penetapan Hari Pajak Nasional.
Dari berbagai sumber/Tim redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar