Diduga Korban Perdagangan Orang, Lima WNA India Dideportasi Imigrasi Jaksel
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India setelah menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan atau Jaksel.
Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka
sebelumnya berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan tersebut.
Saat diperiksa petugas, kelimanya sempat mengaku berada di Indonesia untuk berwisata dan akan mengunjungi sejumlah daerah.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut, petugas
menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia.
Atas pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil
langkah keimigrasian berupa deportasi.
“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah
Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi, pada Jumat 28 Agustus 2026.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap
keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta
Selatan.
Adapun, langkah resebut sekaligus sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta menegakkan hukum keimigrasian.
Kelima WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026, setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang
mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian. **
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar