Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » OJK Umumkan Ada 8 Perusahaan Multifinance Tidak Penuhi Ketentuan Modal 100 M

OJK Umumkan Ada 8 Perusahaan Multifinance Tidak Penuhi Ketentuan Modal 100 M

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews--Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Agusman merangkum ada 8 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan Rp100 miliar.

“Beberapa multifince yang kita perhatikan belum memenuhi permodalan, di catatan kita ada sekitar 8,” kata Agusman dilansir CNBC, Minggu 20/8/2023.

Agusman menyebut bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pemantauan progres kepada 8 perusahaan multifinance itu. Ia menilai action plan hingga pendekatan dalam bentuk komunikasi untuk pemenuhan kewajiban ekuitas.

“8 (perusahaan) ini kita lakukan terus langkah-langkah penguatan dan action plan. Ini kita pantau terus dan sepertinya ada progres yang baik. Kita lakukan komunikasi, sebagai langkah pemenuhan permodalan, dimana ini bisa dilakukan dengan tenggat waktu yang ada,” ungkapnya

“Misalnya ada yang tidak bisa melakukan pemenuhan, tentu kita juga akan perlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita pastikan ketentuan yang sudah berlaku itu bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya

Masih dilangsir CNBC Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, 8 perusahaan pembiayaan yang belum melaksanakan ketentuan tersebut, sedang upaya akuisisi demi mengejar pemenuhan permodalan.

Aksi perusahan ini dilakukan oleh calon investor baru, dari luar maupun dalam negeri. Sampai dengan Mei 2023, terdapat satu perusahaan pembiayaan yang telah diakuisisi oleh investor dari luar negeri.

Di sisi lain, untuk perusahaan yang belum memenuhi persyaratan permodalan sebesar Rp 100 miliar, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku dua bulan kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

“Kalau sampai sanksi peringatan ketiga, perusahaan (multifinance) masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimun, maka OJK akan mengenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan,” tandas Ogi.

Untuk diketahui pada Bab XVIII Pasal 87 POJK 35/2018, menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad Hadiri Panen Raya oleh Presiden, Bentuk Komitmen Dukung Swasembada Pangan

    Kasad Hadiri Panen Raya oleh Presiden, Bentuk Komitmen Dukung Swasembada Pangan

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Majalengka – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri kegiatan panen raya padi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (7/4/2025). Panen raya ini juga dilaksanakan serentak di 14 Provinsi dan 157 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk memperkuat terwujudnya program ketahanan […]

  • KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal ,Hasto Kristianto, pada Kamis (20/2/2025). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih Kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Hasto ditahan terkait dugaan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan […]

  • Pakar Hukum Kepailitan, Dr Ivida Dewi ;Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan ; Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum

    Pakar Hukum Kepailitan, Dr Ivida Dewi ;Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan ; Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Beranda Hukum Indonesia menggelar Webinar Hukum Nasional, dengan tema “Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan: Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum”. Webinar menghadirkan nara sumber pakar hukum Kepailitan Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, pada Sabtu 13 Desember 2025, pukul 14.00-16.00 WIB. Dr. Ivida Dewi adalah seorang advokat, dosen S2 MH FH Universitas Janabadra, penulis […]

  • Ketum IKA Perempuan PMII Desak Fadli Zon untuk Segera Cabut Pernyataannya Terkait 98

    Ketum IKA Perempuan PMII Desak Fadli Zon untuk Segera Cabut Pernyataannya Terkait 98

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua Umum Ikatan Alumni Perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau IKA Perempuan PMII Luluk Nur Hamidah, mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik terkait pemerkosaan massal Mei 1998. “Bapak Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf kepada para penyintas serta keluarga korban,” tegas […]

  • Catat! Semua Anggota Komisi XI DPR Penerima CSR BI-OJK Berpotensi Jadi Tersangka

    Catat! Semua Anggota Komisi XI DPR Penerima CSR BI-OJK Berpotensi Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikaan sinyal peringatan yang dapat mengguncang gedung Senayan DPR RI. Bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 sampai 2024 yang ikut menerima dan menikmati dana program CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyatakan peluang pengembangan […]

  • Daftar 38 Kementerian-lembaga yang petama pindah ke IKN

    Daftar 38 Kementerian-lembaga yang petama pindah ke IKN

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan  ada sebanyak  kementerian dan lembaga yang menjadi prioritas pertama untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Azwar Anas, lembaga dan atau kementerin menjadi prioritas pertama kementerian dan lembaga yang menjadi prioritas pertama itu berdasarkan perannya yang dianggap penting untuk menunjang […]

expand_less