Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Selasa (17/6/2025).

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:

1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam wawancara dengan wartawan usai Konverensi Pers

Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran Pers No. PR – 525/062/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima redaksi media ini di Jakaarta Selasa 17 Juni 2025, menyatakan bahwa, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga  Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619  dengan rincian sebagai berikut:

a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;

Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.” tandasnya.

Sumber ; Pusat Penerangan Hukum Hukum Kejaksaan Agung RI

Editor ; Tim Redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MenPANRB ; Pengembangan Kompetensi ASN Berdampak pada Pembangunan SDM Indonesia

    MenPANRB ; Pengembangan Kompetensi ASN Berdampak pada Pembangunan SDM Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi bagi ASN bukan hanya akan berdampak bagi ASN itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) diarahkan untuk memperkuat kinerja birokrasi agar ASN dapat lebih adaptif, melayani, dan berdaya saing tinggi. “Pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi […]

  • Faedl Muhammad : Anggaran Daerah Cukup Besar,Tapi Pertumbuhan Tidak Sesuai Harapan

    Faedl Muhammad : Anggaran Daerah Cukup Besar,Tapi Pertumbuhan Tidak Sesuai Harapan

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad mengungkapkan bahwa sebagai negara berkembang, Indonesia dalam posisi terus memaksimalkan pembangunan dari kota hingga desa. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan uasi memberi kuliah umum kepada peserta Kuliah Umum Kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII/2024 di Gedung Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional),Rabu (15/5/2024). “Fokus kebijakan […]

  • Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

    Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kebijakan tersebut menjadi terobosan dalam skema pembiayaan perumahan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo […]

  • Pimpinan MPR RI Sampaikan Duka Cita kepada Korban Banjir di Bali

    Pimpinan MPR RI Sampaikan Duka Cita kepada Korban Banjir di Bali

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan dukacita atas musibah banjir besar yang melanda warga Bali. “Turut berduka atas musibah banjir yang melanda warga Bali. Kami juga sampaikan dukacita untuk warga yang meninggal dunia dan terluka akibat musibah ini. Semoga banjir segera surut dan tertangani dengan baik dan cepat,” ujar Edy kepada wartawan di Parlemen,Jakarta,Kamis […]

  • Kabupaten Badung Perlu Jadi ‘Role Model’ Nasional

    Kabupaten Badung Perlu Jadi ‘Role Model’ Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Badung,msineews.com– Capaian positif sektor pertanahan di Kabupaten Badung, Bali, perlu menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia. Pertumbuhan itu baik kebijakan, layanan maupun inovasi terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian ATR/BPN, Badung. Menurutnya, hal itu adalah suatu kemajuan yang memudahkan kepengurusan legalitas lahan di wilayah tersebut. “Badung ini spesial karena ini salah satu […]

  • Duet Anies-Gus Imin

    Cak Rochim Kenalkan Duet Anies-Gus Imin di Dapil Surabaya

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Usai deklarasi pasangan Anies dan Cak Imin sebagai bakal Capres dan Cawapres oleh Partai PKB dan Partai NasDem di Kota Surabaya, Sabtu (2/9/2023). Calon anggota DPR RI dari PKB Abdul Rochim langsung tancap gas untuk menyosialisasikan duet AMIN ke basis pendukung akar rumput di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1 yang meliputi Kota Surabaya […]

expand_less