Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri di Medan
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MSINEWS.COM [Jakarta]-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,menyoroti kasus meninggalnya Winda Lorenza (35), mantan istri seorang anggota Polri, yang ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (2/8/2026).
Habiburokhman, meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan beserta jajaran yang menangani perkara tersebut mengusut kasus secara tuntas dan transparan. Hal tersebut menyusul adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga korban terkait dugaan kematian Winda.
“Komisi III DPR RI dengan saksama mengikuti perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api,” kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, keraguan yang disampaikan keluarga korban perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis pendekatan ilmiah.
“Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Politisi Partai Gerindra itu, menegaskan, tidak boleh ada fakta dalam perkara tersebut yang ditutup-tutupi. Ia juga mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian korban sebelum seluruh proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” tegasnya.
Lanjut Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan kasus tersebut. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III juga akan meminta penjelasan langsung dari aparat kepolisian serta keluarga korban.
“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ungkap Habiburokhman.
Diketahui, Winda Lorenza (35), mantan istri seorang anggota Polri, ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Minggu (2/8/2026).
Dalam penanganan awal, polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver. Namun, pihak keluarga korban merasakan adanya sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan. Perkara tersebut selanjutnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan pendekatan ilmiah. ***
Editor : tim redaksi
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar