Catat, Ini Daftar Biaya Haji 2024 Lengkap dengan Rincian Tiap Embarkasi

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com– Komisi VIII DPR RI terus berupaya mendorong Pemerintah Arab Saudi agar dapat menambah kuota Haji bagi Indonesia di tahun 2024.

Berdasarkan laman resmi kementerian agama (kemenag) RI, terdapat tarif baru di masing-masing Embarkasi. Dari data tersebut para calon jemaah bisa mengetahui berapa besaran biaya haji 2024 termasuk tahap pelunasan.

banner 336x280

Dihimpun redaksi msinews.com,bahwa ketentuan biaya haji 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Adapun kisaran biaya tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Untuk diketahui, ketentuan biaya haji 2024 ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut biaya haji 2024 per embarkasi atau tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.

Tentang Biaya Perjalanan Haji 2024 Tiap Embarkasi

Laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), merilis info 13 embarkasi di Indonesia terkait berdasarkan rincian besaran Bipih Jemaah Haji tiap embarkasi:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
14. Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Berdasarkan Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

1.Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
2.Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
3.Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
4.Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
7.Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
8.Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
9.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
10.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
11.Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
13.Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
14.Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Untuk diketahui bahwa, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Tak hanya itu, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sedangkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Kapan Waktu Pelunasan Biaya Haji 2024 ?

Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji 2024.

Sementara, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jadi, bagi jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” paparnya.

Selain itu, Anna Hasbie juga mengingatkan agar jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” imbuhnya.

Berikut rincian syarat pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahannya. Selamat menjalankan ibadah Haji 1445 H/2024 Masehi. Semoga informasi ini bermanfaat. ** Dari berbagai sumber/ Editor : Domi Lewuk.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *