Jakarta_Beberapa rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK, Jumat (28/7) sore, untuk mengkoordinasikan terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas.
KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI. Pasalnya ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI itu di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu 29/7/20223
Dalam audensi para rombongan militer yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, pihak KPK mengakui ada beberapa kekeliruan penetapan tersangka dari unsur militer.
Johanis membeberkan dalam pelaksanaan OTT pada awal pekan ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.
“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” katanya Johanis.
Hal itu, sambungnya, merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.
“Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka [penegak hukum] sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis.
“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima,” imbuhnya
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Dia pun memastikan penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.
Sebelumnya kegiatan OTT KPK itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada tadi siang sekitar jam 14 (pukul 14.00 WIB) hari ini tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi, atas dugaan penyerahan Uang terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ghufron Selasa (25/7) malam.
untuk disampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penindakan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. (ror)