Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPU RI Akui Kesalahan Input Data dalam Sirekap Pemilu 2024

KPU RI Akui Kesalahan Input Data dalam Sirekap Pemilu 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengakui adanya kesalahan dalam menginput data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) serta kesalahan sistem.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena sistem yang salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.

Baca juga : Tragis! Lebih dari 71 Petugas Ad Hoc Meninggal Selama Tahapan Pemilu 2024

“Jadi begini, misalnya, angka 3 itu terbaca 8. Misalnya, angka 2 itu terbaca 7,” ujar Idham dalam keterangan di Jakarta Kemarin, Diberitakan Selasa 20/2/2023.

Idham menambahkan bahwa operator Sirekap di tingkat kabupaten dan kota harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah diinput tersebut. Selama proses akurasi, data yang ditampilkan di Sirekap bukan merupakan data terbaru.

“Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar. Maka, untuk sementara, tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir,” jelasnya.

Permasalahan Sirekap terus menjadi sorotan karena kesalahan input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kesalahan ini mengakibatkan penggelembungan suara pasangan calon tertentu, karena data numerik Sirekap menampilkan jumlah yang jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kesalahan konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano pada Sirekap.

Baca juga : AHY Siap Jadi Menteri ATR RI Jika Dipanggil Negara, Demokrat Hormati Prerogatif Presiden

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).

Hasyim memastikan bahwa kesalahan konversi tersebut akan segera dikoreksi. Menurutnya, KPU harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan tidak boleh menutupi kesalahan yang terjadi.

Kesalahan input data dalam Sirekap menjadi perhatian serius yang harus segera diatasi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajukan PK,Mantan Pengacara Lukas Enembe Bawa Bukti Putusan MK Soal Pasal Karet dan Multitafsir

    Ajukan PK,Mantan Pengacara Lukas Enembe Bawa Bukti Putusan MK Soal Pasal Karet dan Multitafsir

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    msinews.com– Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Kasus Lukas Enembe, yang menjadikannya terpidana selama 4,5 tahun penjara. Stefanus Roy Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret […]

  • Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Berlaku Januari!

    Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Berlaku Januari!

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Sebanyak 227.147 guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kemenag bakal menikmati kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku bagi guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik PNS, dan akan dirapel sejak Januari 2025. Kebijakan peningkatan kesejahteraan […]

  • Gubernur Maluku Utara

    Gubernur Maluku Utara Diamankan KPK, Ini Harta Kekayaannya :

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, menjadi sorotan publik setelah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Maluku Utara dan Jakarta. Selain Abdul, 14 orang lainnya juga terjaring dalam OTT ini. Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah melaporkan harta kekayaan miliknya pada 14 Mei 2023 untuk […]

  • Dalam Semester Satu 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa dari Narkoba  

    Dalam Semester Satu 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa dari Narkoba  

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan merelease keberhasilan pengungkapan narkotika di jajarannya selama kurun waktu semester pertama 2024 (periode Januari Juli). Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Ditresnarkoba Kombes Dolifar Manurung kepada awak media, Senin, (05/08) menyatakan, jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya, maka pada 2024 terdapat kenaikan, […]

  • Ini Beberapa Aturan Pemprov DKI Bagi Minta Usaha Kuliner di DKI Jakarta Selama Bulan Puasa

    Ini Beberapa Aturan Pemprov DKI Bagi Minta Usaha Kuliner di DKI Jakarta Selama Bulan Puasa

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata memberikan imbauan agar tempat kuliner di Jakarta tetap bisa beroperasi tapi dengan tirai selama pelaksanaan jam puasa di bulan Ramadan.  Selain itu, tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi. “Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat […]

  • Catat,Ini Persyaratan Zona Integritas 2026 dari Kementerian PANRB

    Catat,Ini Persyaratan Zona Integritas 2026 dari Kementerian PANRB

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    JAKARTA,SINEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hingga 30 Juni 2026. Teknis dan kriteria pengusulan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 5/2026 tentang Syarat dan Teknik Pengusulan Unit […]

expand_less