Palembang, msinews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat ini menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Seduduk Putih seluas 695 meter persegi dengan taksiran harga Rp 4,4 miliar dan juga satu unit mobil Land Cruiser 2009, seharga Rp1,2 miliar yang merupakan mobil dinas milik Pemprov Sumsel era Gubernur Alex Noerdin.
Kepala Kejati Sumsel (Kajati Sumsel) Yulianto SH MH, mengatakan, Kejati Sumsel membantu Pemprov dalam melakukan penataan aset juga melakukan penindakan terhadap aset – aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kajati, pada kesempatan ini Kejati akan menyerahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan tindakan secara perdata dan prosedur negara.
“Ada satu mobil nomor polisi BG 1145 MZ, mobil Land Cruiser ini dulu adalah digunakan oleh Gubernur lama. Alhamdulillah dengan pendekatan preventif dan pendekatan humanis, beliau dengan sukarela mengembalikan aset ini ke Pemprov Sumsel dan taksiran harganya pada aman itu Rp 1,2 miliar,” ungkap Kajati Sumsel, didampingi Pj Gubernur Sumsel Alen Setiadi.
Kejati Sumsel juga melakukan upaya pengamanan sejumlah aset milik negara milik Pemprov Sumsel.
“Di antaranya, melakukan pengamanan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terhadap aset tanah di Jalan Gubernur HA Bastari dengan luas 98.821 meter yang ditaksir Rp 96,8 miliar lebih,” ujar Kajati.
Lebih lanjut Kajati mengemukakan, selain aset di Jakabaring, pihaknya juga mengamankan tanah seluas 6.939 meter persegi yang berlokasi di lingkar Istana Gubernur Sumsel dengan tafsiran nilai mencapai Rp 69,3 miliar.
“Tim Datun Kejati Sumsel juga telah turun ke Bandung untuk melakukan pengamanan aset milik Pemprov Sumsel, berupa tanah seluas lebih 800 meter persegi dengan tafsiran harga mencapai Rp 69,3 miliar,” tegasnya.
Rincian aset Pemprov Sumsel yang berhasil diamankan oleh Kejati Sumsel, berupa tanah di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang seluas 625 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp4,45 miliar. Aset tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Gubernur Bastari, Jakabaring, Kota Palembang seluas 96.821 meter persegi 96,82 dengan taksiran harga senilai Rp96,82 miliar, dan aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang, Kota Palembang seluas 6.939 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,30 miliar.
Kemudian, aset tanah yang berada di dekat Universitas Islam Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat seluas 800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,39 miliar, aset tanah di Yogyakarta seluas 1.941 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp30 miliar.
Lalu, aset tanah Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang seluas 2.800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp33,6 miliar. “Sehingga total nilai aset Pemprov Sumsel yang harus diselamatkan, baik sedang diproses maupun telah dilaksanakan Rp284 miliar.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menambahkan, ini adalah salah satu bentuk contoh nyata dari kerjasama antarinstansi yang akhirnya beberapa aset sudah kembali ke Pemprov Sumsel.
Ada dua hal yang kita fokuskan dengan Kejati Sumsel, pertama adalah penyelesaian dalam proses penataan aset dan yang kedua kami juga ingin bekerja sama di dalam proses mitigasinya,” ujarnya.
Lanjut Elen, dalam hal ini beberapa perkara setelah dievaluasi kecenderungan penanganan perkara yang dilakukan oleh Pemprov kalau tanpa pendampingan atau pun kerjasama kecenderungannya kalah terus.
“Untuk itu perlu kerjasama untuk penataan aset di Provinsi Sumsel agar dapat dilakukan dengan baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov bahkan mungkin juga bisa bekerja dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (SN/Biro SumselBabel).