Jakarta, MSINews.com – Kasus Tersangka Budi, sebuah perkara Nomor : LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit, Reskrimum, berawal laporan Suhari pada 29/9/2018, jadi sorotan publik. Kasus ini mencuat kembali ke permukaan karena status tersangka yang diemban Budi pada tahun 2018, namun kasus ini tampaknya mengalami stagnasi.
Namun, baru-baru ini, MSPI melaporkan bahwa progres dalam penyelidikan kasus ini mulai bergerak setelah Kapolda Irjen Pol Karyoto mengambil alih kepemimpinan.
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom sebuah lembaga yang berkomitmen untuk mendorong transparansi dalam penegakan hukum. Ia menyebut telah berulang kali mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait perkara ini.
“Lima tahun kasus ini terkubur, kini telah dibuka kembali. Oleh karena itu kita (MSPI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada beliau (IPDA Kadinah Cs) yang telah membongkar ‘bau busuk’ yang diduga selama ini dilindungi oknum-oknum,” kata Thomson kepada awak media Rabu 4/10/2023.
Baca Juga : Kasus Saham Mintarsih Latief: Ahli Hukum Angkat Bicara
Tomson menyatakan ia sangat mengapresiasi tindakan Kapolda Irjen Pol Karyoto dalam membuka kembali kasus Suhari (pengusaha di pelabuhan muara baru) itu. Ia berharap langkah MSPI akan berdampak pada keadilan yang sesungguhnya.
“Kami berharap bahwa langkah ini akan membawa keadilan bagi pihak yang terkena dampak dan bahwa penyelidikan akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya
Kasus Tersangka Budi hingga saat ini, detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan tersebut belum tersedia. MSPI terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang adil.
“Lima tahun sudah lamanya Unit II Subditumum Polda Metro Jaya mengendap akhirnya Jaksa Kejati DKI mengembalikan berkasnya dan saat ini penyidik kembali melimpahkan berkas perkaranya,” tandasnya.
Sebelumnya pelaporan itu berawal ketika tersangka Budi melaporkan saksi Suhari dengan pasal 351 KUHP dan Suhari dijadikan tersangka oleh unit III Resmob Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg
Diduga Unit III Resmob Polda Metro Jaya telah dengan tidak cermat menjadikan Suhari sebagai tersangka. Sebab dengan sewenang-wenang malakukan penyitaan terhadap recorder CCTV dari kantor Suhari tanpa adanya surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tidak berhenti disitu, tiga hari kemudian, tersanga Budi juga melaporkan Suhari Pasal 27 UUIT tentang Pornografi. Lalu Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Suhari sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Penyelidikan mencerminkan pentingnya peran masyarakat sipil memastikan transparansi, keadilan dalam proses hukum. Publik terus mengawasi kasus ini. Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” pungkasnya.