Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- DPR RI menggelar Rapat Paripurna Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU Susulan Inisiatif  DPR RI.

“Apakah laporan rapat Panja bisa diterima,” tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, 8 Fraksi di DPR RI menyetujui perubahan kedua UU Kejaksaan, sementara Fraksi PKS menolak revisi tersebut.

Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan, Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyampaikan Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Adapun sisi lain dari  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perlu dilakukan.

Dijelaskan, perubahan Kedua atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terdiri atas 6 (enam) angka perubahan dengan materi muatan perubahan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain: Pertama, Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, maupun kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Selanjutnya, melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Kejaksaan membentuk Badan Pemulihan Aset. Dan ketentuan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Adapun,poin perubahan juga terkait hal selain tugas dan kewenangan menyelenggarakan kesehatan Yustisia Kejaksaan, turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya serta melakukan mediasi penal serta persyaratan mediasi penal dan penarikan penuntutan.

Selain itu, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya serta badan hukum publik atau badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan dihapuskannya kewenangan peninjauan kembali. ** Dommy.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dikeluhkan Jamaah Haji, Komisi VIII Minta Menag Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi

    Dikeluhkan Jamaah Haji, Komisi VIII Minta Menag Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Penerapan sistem pengelompokan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun 2025 memicu kebingungan di kalangan jamaah. Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi agar tidak menganggu kenyamanan ibadah jamaah haji Indonesia. “Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter […]

  • Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

    Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebahagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Menurutnya, walaupan putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang […]

  • Pertemuan MIKTA di Meksiko, Ketua Parlemen RI Dorong Negara ‘Middle Power’ Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza

    Pertemuan MIKTA di Meksiko, Ketua Parlemen RI Dorong Negara ‘Middle Power’ Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Meksiko,msinews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr.(H.C) Puan Maharani mengahadiri pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia). Dalam kesempatan itu, Ketua Parlemen RI ini menegaskan agar MIKTA sebagai negara-negara middle power untuk mendesak dilakukannya gencatan senjata permanen antara militer Israel dengan kelompok Hamas di Gaza, Palestina. Acara  10th MIKTA Speakers’ Consultation […]

  • Pimpinan MPR RI : Peningkatan Indeks Kinerja Harus Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

    Pimpinan MPR RI : Peningkatan Indeks Kinerja Harus Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mwngatakan,peningkatan Indeks Kinerja Pariwisata /Travel Tourism Development Index (TTDI) Indonesia harus mampu mendorong proses pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di tanah air. “Peningkatan penilaian sektor pariwisata nasional ini harus menjadi modal kita untuk merealisasikan percepatan pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024). World Economic […]

  • Kemendagri Fasilitasi Konsinyasi Penerapan RAD di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas

    Kemendagri Fasilitasi Konsinyasi Penerapan RAD di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com–  Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta membuka rapat koordinasi konsinyasi penerapan Rencana Aksi Daerah (RAD) di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), beberapa waktu lalu di Sentral Cawang Hotel Jakarta. Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (10/8), Chaerul menyampaikan pemilihan 10 DPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor […]

  • Beredar Daftar “Dugaan” Penerima CSR BI-OJK, Nama Puteri Komarudin Disebut

    Beredar Daftar “Dugaan” Penerima CSR BI-OJK, Nama Puteri Komarudin Disebut

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini tengah membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan sejumlah nama penerima Anggota DPR RI Komisi XI. Sebagaimana janjinya KPK pada bulan Agustus 2025 telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi […]

expand_less