Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tidak Penuhi Unsur Materiil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan kapasitas Bambang Soesatyo sebagai teradu, memiliki kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI.

Pernyataan demikian menyusul putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.

Menurut dia, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

“Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” kata Siti Fauzia dalam konferensi pers di Jakarta,Selasa (24/6/2024).

Untuk itu, menurut dia, pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.** DM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evita Nursanty ; Regenerasi Pengrajin Ekraf Jadi Tantangan Serius Bagi Kaum Muda

    Evita Nursanty ; Regenerasi Pengrajin Ekraf Jadi Tantangan Serius Bagi Kaum Muda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti ancaman serius terhadap regenerasi pelaku ekonomi kreatif, khususnya pengrajin tradisional, yang mulai kehilangan minat generasi muda. Evita mengungkapkan bahwa sebagian besar pengrajin saat ini telah berusia lanjut. “Petenun-petenun kita sudah pada tua. Yang muda-muda tidak mau, mereka lebih suka kerja di pabrik karena lebih mudah,” katanya […]

  • Aboe Bakar Dorong BNNP Kalsel Bersihkan Penegak Hukum dari Pengaruh Narkoba

    Aboe Bakar Dorong BNNP Kalsel Bersihkan Penegak Hukum dari Pengaruh Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Kalsel,msinews.com-Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel), Rabu lalu. Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan masa reses DPR RI. Adapun, dalam kunjungan tersebut, Habib Aboe Bakar secara tegas menyoroti ditemukannya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Keterlibatan […]

  • Presiden Prabowo Reshufflie Kabinet Merah Putih ,Dudung Abdurachman  Jadi Kepala KSP

    Presiden Prabowo Reshufflie Kabinet Merah Putih ,Dudung Abdurachman Jadi Kepala KSP

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    msinews.com-Presiden Prabowo Subianto hari ini,Senin 27 April 2026  resmi melakukan pergantian menteri kabinet Merah Putih sekaligus melantiknya di Istana Kepresidenan,Jakarta. Jendral TNI [Purn) Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional,kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia menggantikam posisi Muhammad Qodari. Adapun mayoritas dari mereka adalah orang lama, atau yang sebelumnya juga […]

  • Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

    Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diharapkan menjadi solusi persoalan tenaga non ASN (honorer). Sebagimana diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer masih tercatat mencapai 2,3 juta orang. “Revisi UU ASN juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN […]

  • Kaesang Tanggapan Minim Terkait Hasil Survei Litbang Kompas

    Kaesang Tanggapan Minim Terkait Hasil Survei Litbang Kompas

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan tanggapan minim terkait hasil survei Litbang Kompas yang memprediksi partainya gagal masuk DPR pada Pemilu 2024. Survei tersebut mencatat PSI dan delapan partai lain tidak memenuhi ambang batas parlemen. “Tidak apa-apa, itu jadi acuan kami untuk bekerja lebih giat lagi,” kata Kaesang singkat […]

  • Dari 139 TAP MPR sejak 1960, Ada 104 Sudah Dicabut, Sisanya Masih Berlaku

    Dari 139 TAP MPR sejak 1960, Ada 104 Sudah Dicabut, Sisanya Masih Berlaku

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat di Jakarta,Rabu (17/9/2025). Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa,banyaknya ketetapan MPR (TAP MPR) yang hingga kini belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang. Ia pun mengingatkan, TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan, harus segera diimplementasikan agar tidak […]

expand_less