Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
  • visibility 150
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPU dan Bawaslu

Komisioner KPU RI Idham Holik

Jakarta – KPU menagapi Bawaslu mendukung pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nati.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan itu bukan hal yang baru. Ia mengatakan aturan tersebut sudah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga : Ada Hotel di IKN, Jokowi: Ini Pembangunan ke Dua 

Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“UU tersebut telah diundangkan sejak 1 Juli 2016. Artinya bukan wacana baru, sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020,” ujar Idham dikutip
CNNI, Minggu 24/9/2023.

Idham menjelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

“Maksud ketentuan ini mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota,” jelasnya

“Ketentuan tersebut merupakan norma yang memitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah,” imbuhnya

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU akan melakukan sosialisasi ketentuan yang telah diatur tersebut.

Baca Juga : Yuk..Kenali IKN Nusantara: Arti, Letak dan Otoritanya.

Dilangsir halaman CNNI Sebelumnya Bawaslu mendorong pembuatan aturan Pj kepala daerah tak boleh ikut Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar pada peluncuran pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21/9/2023

Menurut Rahmat, pada dasarnya Pj itu bukan pejabat politik, tetapi pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah.

Rahmat mengklaim mendengar kabar angin atau diskusi soal adanya Pj yang akan maju pada Pilkada 2024. Menurutnya, para Pj ini berpotensi melakukan investasi infrastruktur politik ketika menjabat.

“Apakah itu perlu diperhatikan. Misalnya, kalau itu dibangun sebagai infrastruktur politik untuk ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas,” ungkapannya.

“Pejabat pemerintah yang posisinya sebagai Pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal-formalnya tidak boleh maju di dalam Pilkada berikutnya,” sambungnya

Rahmat menilai itu berpotensi terhadap isu yang hari ini akan kita launching tentang netralitas ASN. Dia mengatakan meski belum terjadi, hal itu menjadi indikasi yang cukup kuat dan perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Udang di Balik” HDCU Merapat ke HAPAL, Dugaan Netizen Ada Politik Beli Sapi Jual Ayam?

    Ada Udang di Balik” HDCU Merapat ke HAPAL, Dugaan Netizen Ada Politik Beli Sapi Jual Ayam?

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Pali, msinews.com – Bakal Calon Gubernur Sumatra Selatan H.Herman Deru bersilaturrahmi ke Bupati PALI Dr Ir.H.Heri Amalindo, MM pada Kamis 29 Agustus 2024, di kediaman Orang Nomor Satu di Bumi Serepat Serasan (Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; PALI). Bupati PALI Heri Amalindo (HA) menyambut langsung Herman Deru pada sekitar pukul 11.30 WIB. Kurang lebih dua […]

  • Kemenlu Diminta Segera Pastikan Keselamatan WNI Terdampak Gempa di Taiwan dan Jepang

    Kemenlu Diminta Segera Pastikan Keselamatan WNI Terdampak Gempa di Taiwan dan Jepang

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan keselamatan WNI di Taiwan dan Jepang usai diguncang gempa magnitudo 7,5 tersebut. Menurutnya, Kemlu harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi keberadaan WANI di wilayah terdampak gempa dan tsunami tersebut. “Kemlu juga harus melakukan tindakan cepat dan terukur untuk menyelamatkan WNI jika terdapat warga […]

  • Usulan Menko PMK Soal Bayar Kuliah Lewat Pinjol,Tidak Etis dan Solusif

    Usulan Menko PMK Soal Bayar Kuliah Lewat Pinjol,Tidak Etis dan Solusif

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Usulan skema Pembayaran Kuliah lewat Pinjol (Pinjaman Online) oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dinilai tidak etis dan solusif. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra , dalam keterangan tertulis diterima awak media parlemen,Selasa (9/7/2024). Ia menilai, usulan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman […]

  • Beban Kerja Berat, Ninik: THR Nakes Harusnya Satu Bulan Gaji!

    Beban Kerja Berat, Ninik: THR Nakes Harusnya Satu Bulan Gaji!

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh geram dan kecewa dengan keputusan manajemen RSUP Sardjito terkait pembayaran THR bagi seluruh tenaga kesehatan setempat yang hanya dibayarkan 30 persen. Perempuan yang akrab disapa Ninik itu meminta manajemen rumah sakit yang diketahui berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan itu untuk tidak berpangku tangan dan segera membayarkan […]

  • Sebanyak 8 Fraksi Di DPR RI Soroti Kualitas Belanja Negara dan Fiskal Berkelanjutan di APBN 2025

    Sebanyak 8 Fraksi Di DPR RI Soroti Kualitas Belanja Negara dan Fiskal Berkelanjutan di APBN 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Terdapat 8 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan umum terhadap RRU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (7/7/2026). Secara umum, seluruh fraksi menerima RUU tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembahasan di DPR, sembari menyampaikan […]

  • Indonesia Harus Terus Dukung Palestina Merdeka Tolak Penjajahan Israel

    Indonesia Harus Terus Dukung Palestina Merdeka Tolak Penjajahan Israel

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memutuskan Resolusi yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB. Menurutnya, telah memenuhi syarat, serta mengingatkan agar Indonesia termasuk pemerintah Indonesia yang akan datang, agar terus konsisten melaksanakan ketentuan Konstitusi dan tradisi mensejarah sikap yang diwariskan oleh […]

expand_less