Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Resmi: Kejagung Tahan Anggota DPD RI Praksi PDIP Ismail Thomas

Resmi: Kejagung Tahan Anggota DPD RI Praksi PDIP Ismail Thomas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.News–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengumumkan bahwa Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

“Saya menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT,” kata Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).

“Anggota Komisi 1 DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat prode 2006-2016. Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya,” imbuhnya.

Ketut mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” ungkapannya

Adapun Ismail dikenakan Pasal 9 UU Tipikor. Pasal ini menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT. Sendawar Jaya.

PT. Sendawar Jaya menggugat PT. Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Untuk diketahui gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, […]

  • Respon Media Terkait Pemberhentian Ketua KPU RI,Hasyim Asy’ari oleh DKPP

    Respon Media Terkait Pemberhentian Ketua KPU RI,Hasyim Asy’ari oleh DKPP

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Pada Rabu 3 Juli 2024, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai Komisioner KPU RI, karena terbukti melanggar etik terkait perbuatan asusila. Terkait hal tersebut,Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow merespon  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. […]

  • Rapat Kerja Cabang Khusus PDI Perjuangan Kabupaten Ogan Komering Ulu

    Rapat Kerja Cabang Khusus PDI Perjuangan Kabupaten Ogan Komering Ulu

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Baturaja, msinews.com – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelar Rapat Kerja Cabang Khusus {Rakercabsus) pada Rabu, 09/10/2024, di DPC PDIP OKU, Jl. A. Yani Km 4,5 kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur Hadir dalam Rakercabsus Ketua DPC PDI-P Kabupaten OKU H. Fahlevi Maizano.SH.MH, Sekretaris Ferlan Juliansyah, Bendahara H. Azuzandri. SH, […]

  • Novel Baswedan

    Komisioner Nonaktif KPK, Surati Jokowi untuk Mundur, Ditolak

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (23/12) lalu. Firli sebelumnya telah menyampaikan surat, namun ditolak oleh Istana karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK. Surat keterangannya, Firli mengakui adanya ketidaksesuaian format surat sebelumnya dengan undang-undang yang berlaku. Baca […]

  • BP Taskin Nilai Sekolah Rakyat Sangat Strategis, Selesaikan Dua Masalah Sekaligus

    BP Taskin Nilai Sekolah Rakyat Sangat Strategis, Selesaikan Dua Masalah Sekaligus

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto memiliki tujuan utama memutus mata rantai kemiskinan dan kebodohan. Saking strategisnya, BP Taskin bahkan menyebut Sekolah Rakyat yang dijalankan Kemensos sebagai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis. “Karena ini sangat strategis memutus mata rantai kemiskinan dan kebodohan, kami anggap ini sesuatu yang sangat prioritas seperti […]

  • Kapolda Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL

    Kapolda Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memperingatkan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan dijemput paksa jika tidak mematuhi panggilan penyidik. “Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa),” ungkap Karyoto pada awak media, Kamis (21/12/2023). Baca juga : Polda Metro Jaya Optimis Menang […]

expand_less