Resmi: Kejagung Tahan Anggota DPD RI Praksi PDIP Ismail Thomas

banner 468x60

Jakarta, Infomsi.News–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengumumkan bahwa Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

banner 336x280

“Saya menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT,” kata Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).

“Anggota Komisi 1 DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat prode 2006-2016. Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya,” imbuhnya.

Ketut mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” ungkapannya

Adapun Ismail dikenakan Pasal 9 UU Tipikor. Pasal ini menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT. Sendawar Jaya.

PT. Sendawar Jaya menggugat PT. Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Untuk diketahui gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *