Jakarta, MSINews.com – McDonald’s Malaysia mengajukan gugatan ganti rugi senilai 6 juta ringgit (sekitar US$1,31 juta atau Rp 20,1 miliar) terhadap gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS) Malaysia.
Gerakan tersebut dituduh menyebarkan pernyataan palsu dan memfitnah di media sosial, mengaitkan restoran cepat saji tersebut dengan Israel.
Baca juga : Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sumedang, Puluhan Rumah Rusak
Pemegang lisensi McDonald’s di Malaysia, Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), mengklaim bahwa serangkaian unggahan oleh BDS Malaysia telah merugikan bisnis mereka.
GAR menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald’s Malaysia, mengakibatkan penurunan pendapatan signifikan dan pemutusan hubungan kerja.
Menanggapi gugatan tersebut, BDS Malaysia dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh McDonald’s Malaysia. Pihak BDS Malaysia berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.
Situasi ini mencuat karena Malaysia, dengan mayoritas penduduk muslimnya, secara historis mendukung Palestina.
Merek-merek makanan cepat saji yang dianggap mendukung Israel sering menjadi sasaran aksi boikot di negara tersebut.
Baca juga : Jokowi Beli Makanan Ringan di Surakarta Jelang Tahun Baru 2024.
Gugatan ini membawa ketegangan antara hak berpendapat dan dampak ekonomi, memunculkan pertanyaan seputar batas antara aktivisme sosial dan perlindungan bisnis.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan dalam kasus yang menggabungkan isu geopolitik, hak asasi manusia, dan keberlanjutan bisnis.