Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan setelah gugatan praperadilan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili Harun Masiku secara in absentia ditolak. Meski demikian, MAKI menghormati keputusan tersebut.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2024), mereka menghormati putusan hakim meskipun kecewa atas keputusan itu.
Baca juga : Polsek Sektor Suoh Evakuasi Korban Hilang, Diduga Diterkam Harimau
“Dalam jangka waktu dua minggu ke depan, kita akan ajukan gugatan yang baru,” ujarnya.
Gugatan praperadilan yang kedua akan mencakup putusan kasus Bank Century serta putusan kasus serupa di Pengadilan Negeri Boyolali, yang menyerupai kasus Harun Masiku.
Boyamin juga menyoroti bahwa Harun Masiku telah buron selama lebih dari 4 tahun, dan ia mengkhawatirkan bahwa perkara ini bisa kedaluwarsa karena batas waktu maksimal pengadilan adalah 12 tahun.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK terkait penyidikan buron kasus korupsi Harun Masiku. Hakim tidak mengabulkan permohonan MAKI untuk menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia.
Dalam petitum permohonan praperadilan MAKI, mereka meminta agar pengadilan menyatakan bahwa KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah terhadap Harun Masiku dan memerintahkan KPK untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan sidang in absentia.
Harun Masiku adalah tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada 2019. Sementara tersangka lain dalam kasus ini sudah dihukum, Harun Masiku masih buron.
Meski gugatan praperadilan ini ditolak, MAKI bersikeras untuk terus berjuang melalui jalur hukum untuk memastikan keadilan terwujud.