Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Kemendag dan Kemenkeu baru saja menerbitkan Permen untuk mengatur kerja sama Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kerjasama tersebut mengawasi  dan menjaga sistem usaha produktif bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Kemendag dan Kemenkeu (Kementerian Perdagangan) Zulkifli Hasan telah menerbitkan peraturan  nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan usaha bidang, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pakai sistem elektronik.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Jasa Rifan Ardianto, mengatakan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE.) Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Rifan, Jumat 13/10/2023.

Baca juga : Ketua MPR RI Bamsoet Berharap Pilpres Hanya Dua Pasang

Rifan menyampaikan, aturan pokok permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Ia menetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang(merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag kata Rifan, juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. Ia menuturkan daftar list untuk memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri,” tuturnya.

Baca Juga : Inspirasi Suara Emas Zizi: Perjuangan Mengembangkan Karya

Lebih lanjut Rifan mengatakan, kegiatan PMSE merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif.

“Mungkin ini untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” ujar Rifan.

Tempat terpisah, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Sri Mulyani menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor  96/2023 sebagai perubahan sebelumnya dengan Nomor 199/PMK.010/2019.

Hal tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, PMK akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023. Ia menyebut hal itu sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

“Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi,’ kata Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Kamis 12/10/2023.

“Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien. Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut,” imbuhnya Donny.

Donny mengatakan PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice. Ia menilai penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Donny

Kemendag dan Kemenkeu, melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” ungkap Donny.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

“Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tutup Donny.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad: Kolaborasi TNI AD dan Muhammadiyah Adalah Warisan Perjuangan Bangsa

    Kasad: Kolaborasi TNI AD dan Muhammadiyah Adalah Warisan Perjuangan Bangsa

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam pertemuan itu, Kasad membicarakan peran penting dan kolaborasi antara TNI dan Muhammadiyah dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Dalam sambutannya, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan rasa terima […]

  • Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

    Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tewasnya perempuan pada sejumlah kasus pembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengingau’ di Minahasa Selatan yang dikategorikan sebagai femisida. Adapun, Femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan […]

  • Hari Ini, Tepat 45 Tahun Peristiwa Bom Mobil Menteri Irlandia Utara,Airey Neave

    Hari Ini, Tepat 45 Tahun Peristiwa Bom Mobil Menteri Irlandia Utara,Airey Neave

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Dublin,msinews.com-Hari ini, tepat 45 tahun peristiwa bom mobil menewaskan Airey Neave, seorang Menteri di Irlandia Utara, 30 Maret 1979. Airey Neave tewas terbunuh oleh bom yang berada di mobilnya saat ia meninggalkan tempat parkir mobil di House of Commons. Bom tersebut sangat canggih, dan meledak ketika Menteri Airey Neave mulai berjalan ke arah keluar sesaat […]

  • UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Para petinggi Universitas Pertamina (UNPER) Agihkan komitmennya untuk menghadapi transisi energi berkesinambungan. Petinggi kampus rencanakan pembangunan kampus vokasi di IKN. Ketua Advisory Board UNPER, Nicke Widyawati, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama UNPER, mengemukakan pentingnya program dekarbonisasi dalam upaya menjaga keberlanjutan pendanaan, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Nicke menekankan, teknologi dapat […]

  • bintang bintang bola indonesia

    Galeri Timnas U-19 Siapkan Cara Berbeda Untuk Lawan Vietnam

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tim nasional (timnas) Indonesia U-19 hanya melakukan sesi latihan ringan di Hotel Olympic, Yangon, Jumat (8/9) petang. Untuk para pemain yang tidak bermain pada laga melawan Filipina, Kamis (7/9) malam, diberikan latihan tambahan bersama pelatih fisik Nursaelan. Sementara bagi pemain yang bermain, hanya mengikuti hingga sesi stretching dan skipping. Rachmat Irianto dan kawan-kawan pun terlihat […]

  • Wakil BPK Menyampaikan Tiga Strategis Digital di Kairo

    Wakil BPK Menyampaikan Tiga Strategis Digital di Kairo

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta, Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyampaikan tiga rencana strategis digital transformation, dalam miting di Kairo. Tiga Strategis Digital yang disampaikan Hendra diantaranya mulai dari, Implementasi proses bisnis digital, tata kelola teknologi informasi dan Big Data Analytics (BIDICS). “Platform implementasi big data yang dikembangkan oleh BPK secara built-in-house,” kata Hendra saat menghadiri […]

expand_less