Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Kemendag dan Kemenkeu baru saja menerbitkan Permen untuk mengatur kerja sama Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kerjasama tersebut mengawasi  dan menjaga sistem usaha produktif bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Kemendag dan Kemenkeu (Kementerian Perdagangan) Zulkifli Hasan telah menerbitkan peraturan  nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan usaha bidang, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pakai sistem elektronik.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Jasa Rifan Ardianto, mengatakan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE.) Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Rifan, Jumat 13/10/2023.

Baca juga : Ketua MPR RI Bamsoet Berharap Pilpres Hanya Dua Pasang

Rifan menyampaikan, aturan pokok permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Ia menetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang(merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag kata Rifan, juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. Ia menuturkan daftar list untuk memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri,” tuturnya.

Baca Juga : Inspirasi Suara Emas Zizi: Perjuangan Mengembangkan Karya

Lebih lanjut Rifan mengatakan, kegiatan PMSE merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif.

“Mungkin ini untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” ujar Rifan.

Tempat terpisah, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Sri Mulyani menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor  96/2023 sebagai perubahan sebelumnya dengan Nomor 199/PMK.010/2019.

Hal tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, PMK akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023. Ia menyebut hal itu sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

“Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi,’ kata Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Kamis 12/10/2023.

“Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien. Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut,” imbuhnya Donny.

Donny mengatakan PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice. Ia menilai penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Donny

Kemendag dan Kemenkeu, melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” ungkap Donny.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

“Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tutup Donny.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Dorong Resiliensi Global Berkelanjutan Atasi Persoalan Air di World Water Forum ke-10

    Indonesia Dorong Resiliensi Global Berkelanjutan Atasi Persoalan Air di World Water Forum ke-10

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Badung, ms I news.com- Kolaborasi membangun resiliensi global yang berkelanjutan menjadi kunci menghadapi tantangan dan persoalan air yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini pula yang terus digaungkan Indonesia di berbagai forum internasional, termasuk pada World Water Forum ke-10 di Nusa Dua, Bali pada 1825 Mei 2024. “Maka itu perlu ada kerja sama secara […]

  • DPT Pilkada Sumsel 2024 Capai 6.382.739, Pemilih Milenial capai 54,09%

    DPT Pilkada Sumsel 2024 Capai 6.382.739, Pemilih Milenial capai 54,09%

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Palembang, cmsinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Jumlahnya naik  menjadi 56.391 pemilih dari 6.326.348 pemilih menjadi 6.382.739 pemilih. “Beberapa daerah alami penurunan jumlah DPT, yakni di OKU (Ogan Komering Ulu), OKU Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang dan Muratara (Musi Rawas Utara),” kata Andri Penurunan DPT […]

  • Ketua MPR RI Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Perkara PHPU

    Ketua MPR RI Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Perkara PHPU

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua MPR RI, Dr. H. Bambang Soesaty,S.E.,S.H.,M.B.A,menyampaikan orasi pada wisudah mahasiswa Universitas Borobudur Jakarta (21/4/2024. Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua elemen untuk menghormati Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Bamsoet demikian disapa,yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengimbuh agar semua elemen bangsa bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apapun […]

  • Presiden PKS

    Presiden PKS Ajak Kader Berdoa agar Pasangan AMIN dan PKS Menang di Pemilu 2024

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Depok, MSINews.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengajak seluruh kader dan simpatisan untuk memperbanyak bermunajat dan berdoa kepada Allah SWT demi kemenangan pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta PKS pada Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikannya saat kampanye akbar di kawasan GDC Kota Depok, Sabtu. Dalam sambutannya, Ahmad Syaikhu menekankan […]

  • Mercado Culinário Indonésio 2026, KBRI Lisabon Hadirkan Cita Rasa Nusantara,Ada Sate Lilit dari Bali

    Mercado Culinário Indonésio 2026, KBRI Lisabon Hadirkan Cita Rasa Nusantara,Ada Sate Lilit dari Bali

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    LISBON,PORTUGAL,SINEWS.COM — Diplomasi Budaya dan Kuliner Indonesia di Portugal terus dilakukan oleh Indonesia. Melalui acara Mercado Culinário Indonésio 2026, KBRI Lisabon Hadirkan Cita Rasa Nusantara.Kegiatan ini dilakukan oleh perwakilannya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, kembali menghadirkan kekayaan kuliner dan budayanya dala kegiatan Mercado Culinário Indonésio 2026 yang diselenggarakan pada akhir Mei 2026,tepatnya pukul 12.00–16.00 […]

  • mitsubishi mpv expander

    Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2017
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Mitsubishi akhirnya memperkenalkan kepada publik wujud dari Expander, produk baru di segmen Multi Purpose Vehicle (MPV) di Indonesia. Mobil ini digadang-gadang bakal menjadi penantang kuat dari Avanza, Xenia, Mobilio, hingga Ertiga. Meski nama Expander sudah menggaung, akan tetapi Mitsubishi masih belum mau menyebut nama asli dari mobil yang versi purwarupanya bernama XM Concept. Jenama asal […]

expand_less