Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Lindungi UMKM

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Kemendag dan Kemenkeu baru saja menerbitkan Permen untuk mengatur kerja sama Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kerjasama tersebut mengawasi  dan menjaga sistem usaha produktif bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Kemendag dan Kemenkeu (Kementerian Perdagangan) Zulkifli Hasan telah menerbitkan peraturan  nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan usaha bidang, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pakai sistem elektronik.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Jasa Rifan Ardianto, mengatakan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE.) Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Rifan, Jumat 13/10/2023.

Baca juga : Ketua MPR RI Bamsoet Berharap Pilpres Hanya Dua Pasang

Rifan menyampaikan, aturan pokok permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Ia menetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang(merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag kata Rifan, juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. Ia menuturkan daftar list untuk memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri,” tuturnya.

Baca Juga : Inspirasi Suara Emas Zizi: Perjuangan Mengembangkan Karya

Lebih lanjut Rifan mengatakan, kegiatan PMSE merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif.

“Mungkin ini untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” ujar Rifan.

Tempat terpisah, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Sri Mulyani menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor  96/2023 sebagai perubahan sebelumnya dengan Nomor 199/PMK.010/2019.

Hal tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, PMK akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023. Ia menyebut hal itu sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

“Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi,’ kata Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Kamis 12/10/2023.

“Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien. Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut,” imbuhnya Donny.

Donny mengatakan PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice. Ia menilai penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Donny

Kemendag dan Kemenkeu, melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” ungkap Donny.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

“Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tutup Donny.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR

    KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penahanan terhadap Heri Gunawan dan Satori akan […]

  • Razia Knalpot Brong 81 Terjaring Selama 3 Hari Terakhir

    Razia Knalpot Brong 81 Terjaring Selama 3 Hari Terakhir

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Tangerang, MSINews.com –  Polres Metro Tangerang Kota intensif melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di kawasan jalan protokol. Dalam operasi rutin yang berlangsung selama 3 hari terakhir, mulai dari 10 hingga 13 Januari 2024, sebanyak 81 pengendara terjaring dalam kegiatan penertiban ini. Razia yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, […]

  • Idrus Marham Sebut Kader Golkar, Jagan Takut Airlangga Diganti

    Idrus Marham Sebut Kader Golkar, Jagan Takut Airlangga Diganti

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta_Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar tak takut untuk mengganti ketua umum partai Golongan Karya (Golkar). Idrus mengatakan bahwa para kader partai Golkar harus menyadari ada banyaknya kasus yang diduga melibatkan Airlangga beberapa waktu terakhir. “Jangan pernah takut DPD I itu kalau ketua umumnya diganti, yang penting ada tidak kesadaran […]

  • MA Tolak PK Moeldoko, Ini Respon Partai Demokrat

    MA Tolak PK Moeldoko, Ini Respon Partai Demokrat

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Politikus senior Partai Demokrat, Sartono Hutomo mengaku bersyukur mendengar putusan MA menolak kembali PK Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat ini. Menurutnya keputusan hakim MA sudah memberikan kepastian akan kasus ini. “Pertama saya ucapkan […]

  • Debat ke Empat

    Debat ke Empat, Mahfud MD Ucap Tak Perlu Jawab Pertanyaan Receh

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dalam debat ke Empat Cawapres Pemilihan Presiden 2024, yang diselenggarakan pada Minggu malam (21/1/2024), calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dan Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, terlibat dalam serangkaian tanya jawab yang mencuatkan isu Greenflation. Gibran Rakabuming Raka secara tajam mengajukan pertanyaan kepada Mahfud Md mengenai cara mengatasi […]

  • Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, Koperasi Setjen DPD RI Salurkan Bingkisan

    Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, Koperasi Setjen DPD RI Salurkan Bingkisan

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) RI menyerahkan bingkisan sembako kepada seluruh ASN dan staf pendukung di lingkungan Setjen DPD RI, Senin (1/4/2014). “KOPRI Setjen DPD RI juga memberikan bantuan kepada pegawai DPD RI, M Syaifullah Al Amin, yang mengalami musibah kebakaran. […]

expand_less