Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP. Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp58,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Baca juga : Alokasi Anggaran Bangun IKN Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp35,45 Triliun

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penuntut umum,” kata Majelis Hakim Djuyamto pada Senin (1/4/2024).

Dalam sidang yang digelar, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Andhi Pramono.

Hakim juga menolak nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Andhi Pramono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Jumlah tersebut diterima oleh Andhi sejak tahun 2012 hingga 2023, seiring dengan jabatannya dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Jika ditotalkan, nilai total gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp58.974.116.189.

Sebelum pembacaan vonis, Andhi tampak khusyuk membaca sebuah buku kumpulan doa di kursi dakwaan, sesekali berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Dengan adanya vonis ini, diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biaya Haji Turun Rp4 Juta, PKB: Terima Kasih Pak Prabowo

    Biaya Haji Turun Rp4 Juta, PKB: Terima Kasih Pak Prabowo

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com– Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mengapresiasi penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2025 yang telah disepakati antara pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI. Keputusan ini dinilai bisa meringankan beban calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini. ”Terima kasih kepada Pak Presiden […]

  • Muhaimin Iskandar

    Cak Imin Sebut PKB Tidak Ada Radikalisme, Politik Identitas

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar meyakinkan masyarakat Indonesia tidak khawatir ada ideologi radikalisme dan pemecah belah bangsa didalam tubuh partai PKB. Hal ini diungkapkan Cak Imin saat menghadiri silaturahim kebangsaan dengan sejumlah tokoh lintas agama bertajuk Aksi Melayani Merekatkan Indonesia di Tengah Perbedaan di Klenteng Kong Miao TMII, Jakarta TImur, Kamis 14 September […]

  • KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

    KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    msinews.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang sudah ditetapkan tujuh tersangka termasuk sekjen DPR Indra Iskandar. Sekian lama kasus dugaan korupsi ini mangkrak sejak awal 2024 hampir setahun lebih hingga kini KPK belum menahan tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan […]

  • Kasus Saham Mintarsih Abdul Latief: Ahli Hukum Angkat Bicara

    Kasus Saham Mintarsih Abdul Latief: Ahli Hukum Angkat Bicara

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho Angkat Bicara terkait Kasus Saham Mintarsih Abdul Latief yang Diduga Dihilangkan oleh Purnomo Prawiro dan Rekan-Rekannya. Kasus yang mencengangkan dalam dunia hukum pidana kembali menjadi sorotan utama publik. Kali ini, Profesor Hukum Pidana terkemuka, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan pandangan tajamnya mengenai kasus saham yang melibatkan Mintarsih […]

  • Kemensos Beri Bantuan Kepada Puluhan Kelompok Miskin dan Rentan di Solo

    Kemensos Beri Bantuan Kepada Puluhan Kelompok Miskin dan Rentan di Solo

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, Kementerian Sosial (Kemensos) membantu puluhan kelompok miskin dan rentan meretas usaha ekonomi. Mereka mendapatkan bantuan dari Kemensos itu, berbagai macam bantuan usaha, produksi seperti kue, usaha menjahit, jualan es, dan sebagainya. Bantuan ATENSI melalui Kemensos diberikan kepada 29 orang yang terdiri dari kluster anak, kluster disabilitas, kluster rentan dan kluster lanjut usia, serta kluster […]

  • I Komang Koheri, Respon Kontroversi Penghapusan Penerima PKH

    I Komang Koheri, Respon Kontroversi Penghapusan Penerima PKH

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri, merespon keputusan Pemerintah Desa, Pemkab Pesisir Barat terkait penghapusan 27 penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Beberapa penerima dihapus, seperti yang bekerja serabutan, memiliki tanggungan besar, menjadi fokus perhatian Legislator asal Lampung tersebut. “Kami cukup prihatin atas kondisi rentan sejumlah penerima yang dihapus. Saya kira […]

expand_less