Razia Knalpot Brong 81 Terjaring Selama 3 Hari Terakhir

banner 468x60

Tangerang, MSINews.com –  Polres Metro Tangerang Kota intensif melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di kawasan jalan protokol. Dalam operasi rutin yang berlangsung selama 3 hari terakhir, mulai dari 10 hingga 13 Januari 2024, sebanyak 81 pengendara terjaring dalam kegiatan penertiban ini.

Razia yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan melibatkan TNI serta Pemkot ini bertujuan memberikan penegasan terhadap penggunaan knalpot brong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

banner 336x280

Baca juga : Timnas AMIN Laporkan ke KPU dan Bawaslu, Buntut Iklan Videotron Diturunkan 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa 81 pengendara yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong akan ditindak dengan surat tilang.

Selain itu, para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar untuk dapat mengambil kembali sepeda motor yang sementara diamankan.

Penindakan berlangsung selama tiga hari dengan rincian pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong, dan Jum’at (11/1) sejumlah 24 knalpot brong. Kapolres Zain menjelaskan bahwa knalpot brong yang berhasil diamankan akan segera dimusnahkan.

“Dalam upaya pencegahan, kami akan gencar melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong,” kata Kapolres pada keterangan resminya, Selasa (16/1/2024).

“Kami juga akan mendatangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor untuk mengimbau agar tidak menjual knalpot brong,” sambungnya.

Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengendara yang menggunakan knalpot brong serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi ketertiban dan keamanan bersama. (Per)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *