Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Komisi XII DPR : Raja Ampat Bukan Milik Investor, Ini Milik Bangsa !

Komisi XII DPR : Raja Ampat Bukan Milik Investor, Ini Milik Bangsa !

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Komisi XII DPR RI melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai tebang pilih dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang menurutnya justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut.

“Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR RI. Perusahaan ini disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.

Sementara itu, PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Bambang menyebut lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Adapun PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut Bambang tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Ironisnya, kata Bambang, justru PT Gag Nikel—yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam—yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional. Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelohaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.

Bambang menambahkan, dari informasi diterima Komisi XII DPR, izin PT GAG adalah ijin kontrak karya. Sementara izin tiga perusahaan swasta adalah izin pemerintah setempat. Secara derajat perijinan sangat berbeda jauh antara Kontrak Karya dengan ijin dari Pemda. Bahkan infonya PT KSM ijinnya diterbitkan oleh Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk.

“Tiga perusahaan swasta ini adalah. perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang.

Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup disebut akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Bambang menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.

Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Bambang mendorong agar izin operasional ketiga perusahaan tersebut dicabut secara permanen.

“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” tutupnya. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Mulyani Dukung Penuh Belanja APBN Dipertukarkan Produk UMKM Tembus Rp.250 T

    Sri Mulyani Dukung Penuh Belanja APBN Dipertukarkan Produk UMKM Tembus Rp.250 T

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendukung penuh realisasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk produk Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp.250 triliun. Sri Mulyani mengatakan bentuk dukungan bagi usaha-usaha kecil tersebut dikarenakan banyak ekonomi masyarakat belum pulih dari pandemi covid-19. “Kami terus mendukung berbagai aktivitas dalam rangka untuk menggunakan APBN […]

  • Komisi VIII ; Kloter I Timwas Berangkat 16 Mei, Cek Temuan Overkapasitas di Hotel dan Tenda Arafah

    Komisi VIII ; Kloter I Timwas Berangkat 16 Mei, Cek Temuan Overkapasitas di Hotel dan Tenda Arafah

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan kesiapan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026 untuk turun langsung mengawasi pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Hal itu disampaikan Abdul Wachid usai Rapat Timwas Haji DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Adapun, dalam rapat tersebut, DPR menegaskan bahwa […]

  • Para Kepala Daerah Diminta Susun Program Dukungan Penggunaan Bahasa Indonesia

    Para Kepala Daerah Diminta Susun Program Dukungan Penggunaan Bahasa Indonesia

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kesiapannya mendukung penggunaan bahasa Indonesia secara lebih luas di berbagai daerah. Ia akan mendorong kepala daerah untuk menyusun program dukungan penggunaan bahasa Indonesia sebagai upaya melestarikan bahasa nasional tersebut sebagai identitas sekaligus bentuk kedaulatan bangsa. “Kami sepakat dengan topik ini. Dan otomatis kami akan sama-sama […]

  • Tito : Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional

    Tito : Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Msinews.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran penting pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan produktivitas nasional. Apalagi, dengan sistem pemerintahan semi-desentralisasi, Pemda memiliki kewenangan besar dalam mengelola urusan pemerintahan konkuren. “Kalau pusat saja yang bekerja tanpa didorong oleh mesin daerah yang juga bekerja full, mungkin hasilnya tidak akan maksimal,” tegasnya […]

  • 46.160 Peserta MagangHub Angkatan II Batch 1 Lolos Seleksi dan Mulai Kerja

    46.160 Peserta MagangHub Angkatan II Batch 1 Lolos Seleksi dan Mulai Kerja

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Ketenagakerja an (Kemnaker) resmi memulai Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Lulusan Perguruan Tinggi Angkatan II Batch 1 Tahun 2026. Sebanyak 46.160 peserta dinyatakan lolos seleksi dan mulai mengikuti pemagangan selama enam bulan sejak 10 Agustus 2026. Adapun, program ini merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi Tahun 2026 yang dirancang Pemerintah untuk memperkuat transisi lulusan perguruan […]

  • Kejagung Tegaskan Pencegahan Nadiem Bagian dari Penyidikan

    Kejagung Tegaskan Pencegahan Nadiem Bagian dari Penyidikan

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta,msonews.com- Isu pencegahan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri belakangan ini mencuat ke publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah ini adalah prosedur standar dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan, pencegahan terhadap seseorang, baik saksi maupun pihak terkait lainnya, merupakan bagian yang tak […]

expand_less