Jakarta, MSINews – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dedek Prayudi, meminta kepolisian untuk menangani secara independen kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
“Dalam hal ini, biarkan saja Polri bergerak secara independen mengusut kasus ini,” kata Dedek usai launching buku Politik Gemoy: Keberpihakan Pemuda pada Prabowo Gibran di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga : Program Bagi Susu TKN Tetap Berlanjut Meski Bawaslu Sebut Gibran Langgar Aturan Kampanye
Ia berpendapat dalam negara demokrasi, warga negara memang bebas untuk mengutarakan pendapatnya.
Namun, ia mengatakan pendapat itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Tapi kemudian kan apa yang kita bicarakan kepada publik kita harus terus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut TKN Prabowo-Gibran Dedek, dalam negara demokrasi, warga negara bebas untuk mengutarakan pendapatnya. Dia menegaskan bahwa pendapat tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Apa yang kita bicarakan kepada publik harus terus bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara, Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Roy Suryo terkait penggunaan ear feeder oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming dalam debat KPU.
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menyatakan bahwa laporan dari masyarakat terkait pemilik akun @KRMTRoySuryo1 telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Penyidik akan mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan dalam pelaporan tersebut,” kata Erdi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dalam menyampaikan informasi di ruang publik, sekaligus menggarisbawahi kemandirian Polri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.