Program Bagi Susu TKN Tetap Berlanjut Meski Bawaslu Sebut Gibran Langgar Aturan Kampanye

banner 468x60

Jakarta, MSINews.  – Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) menegaskan akan tetap melanjutkan program bagi-bagi susu kepada masyarakat meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.

“Kegiatan bagi-bagi susu dan makan siang gratis akan terus dijalankan,” kata Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan saat dihubungi di Jakarta, Jumat 5/1/2024.

banner 336x280

Baca juga : Tabrakan Berdarah Antara KA Turangga dan KA Bandung Raya di Jawa Barat

Arief menjelaskan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang menjadi program andalan pasangan Prabowo-Gibran bertujuan untuk meningkatkan kesehatan anak dan ibu di Indonesia. Menurutnya, susu merupakan sumber zat gizi yang baik bagi tubuh, sehingga tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.

“Bagi-bagi susu akan terus dijalankan karena terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

Meskipun Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan yang menunjukkan pelanggaran kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka, Arief meyakinkan bahwa polemik tersebut tidak akan memengaruhi kelangsungan program.

“Untuk kepentingan masyarakat, segala hal kami akan pertaruhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan pelanggaran terkait kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023. Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Pengumuman ini diikuti dengan penetapan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Meskipun Gibran menghadapi permasalahan terkait pelanggaran kampanye, TKN Fanta tetap bersikeras melanjutkan program kesejahteraan bagi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *