KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

oleh
banner 468x60

Jakarta_InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan selama 40 hari hingga 9 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi.

banner 336x280

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH [Hasbi Hasan] untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 3/8/2023.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

“Pemberkasan perkara terus dilengkapi tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud,” ungkap Ali.

KPK memproses hukum Hasbi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK– kini berstatus terdakwa– atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.

Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *