Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » PT KAI Tanggung Biaya Pendidikan Anak, Korban Kecelakaan KA

PT KAI Tanggung Biaya Pendidikan Anak, Korban Kecelakaan KA

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
  • visibility 239
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, MSINews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan komitmennya untuk menanggung biaya pendidikan anak-anak korban kecelakaan tragis antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1).

Direktur Utama, Didiek Hartantyo, menyatakan bahwa perusahaan akan menanggung biaya pendidikan anak-anak dari empat korban kecelakaan yang merupakan pegawai PT KAI.

Para korban tersebut adalah Julian Dwi Setiyono (28-masinis), Ponisam (47-masinis), Ardiansyah (30-prama), dan Enjang Yudi (Polsuska).

Baca Juga : Cabo de Flores, Coba Nikmati Surga Tersembunyi Bagi Wisatawan

Didiek Hartantyo menegaskan bahwa bantuan ini bukan sebagai pengganti, melainkan sebagai bentuk tali kasih dan keprihatinan PT KAI atas kejadian tragis ini.

“Ini sudah kami hitung dan jumlahnya kita sampaikan nanti, tapi kami berikan sesuai hak yang bersangkutan. KAI juga memberikan lewat yayasan, yakni beasiswa pada anak-anak almarhum yang masih sekolah sampai selesai sekolahnya atau kuliahnya,” kata Didiek di Kantor Pusat, Bandung.

Didiek juga menekankan bahwa ini merupakan langkah PT KAI untuk mengungkapkan duka cita atas kecelakaan tersebut.

“Kecelakaan ini juga merupakan pengingat bagi kita semua dalam meningkatkan keselamatan kereta api. Kami berkomitmen meningkatkan keselamatan sehingga kejadian yang seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tambahnya.

Selain komitmen pendidikan, PT KAI dan Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada keluarga korban.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca juga : Debat III Capres Pemilu 2024, Siapa Saja Penelis dan Tema?

PT KAI sendiri memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada masinis Julian Dwi Setiyono, Rp96.365.655 kepada asisten masinis Ponisam, serta santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant Ardiansyah dan Security Enjang Yudi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (5/1) sekitar pukul 06.00 WIB, di antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka. Empat orang meninggal dunia, termasuk masinis, asisten masinis, pramugara, dan Polsuska. Sedikitnya 33 orang luka-luka dan mendapat perawatan di empat rumah sakit terdekat.

PT KAI telah melakukan evakuasi dan normalisasi jalur pada Sabtu dini hari. Jalur kereta api kini telah dapat dilewati dengan kecepatan terbatas setelah dilakukan ujicoba pada pukul 07.28 WIB. Perusahaan menegaskan bahwa perjalanan kereta api melalui Daerah Operasional 2 Bandung telah diatur ulang sebagai dampak kecelakaan in

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR

    KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penahanan terhadap Heri Gunawan dan Satori akan […]

  • DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,43 Juta

    DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,43 Juta

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- DPR melalui Komisi VIII bersama Pemerintah yakni Kementerian Agama hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Adapun, kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Raker dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Sementara pihak […]

  • Presiden Jokowi Angkat Irjen Albertus Rachmad Wibowo sebagai Waka BSSN RI

    Presiden Jokowi Angkat Irjen Albertus Rachmad Wibowo sebagai Waka BSSN RI

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Sunarto ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pengangkatan Irjen Rachmad Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/09). “Benar, beliau telah mendapatkan kepercayaan dari Presiden Joko Widodo untuk mengemban amanah sebagai Wakil Kepala BSSN, dan akan segera menyandang pangkat bintang […]

  • Hermeneutika Minanga dalam  Tinjauan Semiotika

    Hermeneutika Minanga dalam  Tinjauan Semiotika

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Oleh:  Syamsul Noor KEPALA Biro SumselBabel MSINews Pak Unu Suyanto meminta penulis menyusun ulasan singkat tentang diksi Minanga. Dalam konteks permintaan tersebut, penulis menyadari permintaan itu sangat beralasan, baik secara “Rasionalitas Nilai” maupun “Rasionalitas Tujuan”. Berhadapan dengan beliau (Pak Unu Suyanto; Red), penulis cenderung “mati kutu” bila berapologi. Alasannya, beliau terlampau banyak mengetahui “rekam jejak” […]

  • Aturan Baru Berlaku 1 Februari 2025: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan

    Aturan Baru Berlaku 1 Februari 2025: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Gas elpiji 3 kg kini tidak bisa dijual bebas oleh pengecer. Pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina untuk tetap menjual elpiji subsidi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan, pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. “Jadi, pengecer kita jadikan […]

  • Letak Iman dan Dosa (Bagian Tiga)

    Letak Iman dan Dosa (Bagian Tiga)

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Oleh Syamsul Noor Fajri SIMPUL filsafat eksistensialisme Sartre tak sampai melambung ke dalam ruang hampa udara, berkat sentuhan epistemologi Filsafat Religius Experience Rudolf Otto. Dalam kontemplasi filsafatnya, Otto berusaha menjawab relung-relung temaram dari al-khauf, al-khudi, ar-roja’, dan wahdah al-wujud, serta manunggaling kawula gusti dari filsuf muslim. Rudolf Otto kendati bertolak dari teologi Protestan tetapi tesisnya […]

expand_less