Jakarta, MSINews.com – Denny Indrayana, ahli hukum tata negara, telah mencapai perdamaian dengan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilaporkan secara etik oleh MK ke Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Memang tadi sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian,” kata Fajar Laksono saat dikutip CNNIndonesia.com, Senin (4/12).
Baca juga : Pemerintah Tak Setujui Revisi UU MK: Alasan dan Tindakan Lanjutan
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengkonfirmasi penyelesaian damai ini sebagai hasil usulan dari Denny. Sidang perdamaian melibatkan kedua belah pihak, dengan Denny selaku teradu dan Ketua MK Suhartoyo selaku pengadu.
“Jadi memang Prof. Denny mengusulkan menyampaikan untuk perdamaian gitu. Menyampaikan penyesalan telah menyampaikan berita-berita yang kemudian heboh itu,” jelas Fajar.
Pada persidangan sebelumnya pada 23 Oktober 2023, kedua belah pihak sepakat menempuh upaya perdamaian. Penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan pada Senin (6/11), dan Denny mengklaim bahwa nama baiknya telah dipulihkan sepenuhnya.
Dalam keterangan tertulis, Denny menyatakan bahwa laporan etik tersebut berujung damai, sementara nama baiknya telah dipulihkan sepenuhnya.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan martabat lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing sebagai penegak hukum.
Selain penyelesaian konflik, Denny menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi lembaga peradilan konstitusi dan lembaga peradilan lainnya.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial Denny mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu memancing perhatian publik.
Meskipun MK membantah klaimnya, Denny tetap bersikeras melakukan kontrol terhadap proses peradilan.
Baca juga : Kapolri Tanggapi Alasan Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri
“Laporan itu akhirnya berujung damai, dan nama baik Denny Indrayana selaku teradu dipulihkan sepenuhnya,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Senin (4/12).
Perdamaian ini diharapkan menjadi langkah positif menuju rekonsiliasi antara Denny Indrayana dan MK, sambil tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum demokratis berdasarkan UUD 1945.