Jakarta, MSINews.com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan tanggapan tegas terhadap cerita mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penghentian kasus korupsi e-KTP. AHY menekankan bahwa panglima keadilan adalah hukum, bukan politik.
“Kita ingin keadilan tegak di Indonesia, yang menjadi panglima adalah hukum, bukan politik. Tentunya kita harapkan Indonesia ke depan, siapapun yang memimpin, yang terbaik tentunya yang kita harapkan bisa menjadi pemimpin negeri ini,” kata AHY pada wartawan di Kawasan Salemba, Jakarta Pusat, dikutip deti.com, Senin (4/12/2023).
Baca juga : Perdamaian Antara Denny-MK Terkait Bocoran Sistem Pemilu
“Yang bisa menjadi wakil-wakil rakyat, terus memperjuangkan penegakan hukum yang adil di negara kita sehingga rakyat bisa terayomi semuanya, tidak melihat dari status sosial mana, apakah dia rakyat biasa atau pejabat,” imbuhnya.
AHY juga menyoroti pentingnya wakil-wakil rakyat yang memperjuangkan penegakan hukum yang adil tanpa melihat status sosial. Ia berharap agar hukum semakin beradab dalam menyelesaikan persoalan di Indonesia, menegaskan bahwa hal ini menjadi pondasi kuat bagi kemajuan negara.
“Kita harapkan ini yang menjadi pondasi yang kuat bagi negara agar semakin berkeadaban. Saya cuma punya harapan begitu, dan demokrat tentunya ingin menjadi bagian dari Perjuangan negeri kita,” ungkapannya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Jokowi saat kasus e-KTP mencuat menjadi salah satu alasan revisi UU KPK. Meski begitu, Istana menegaskan bahwa revisi tersebut bukan inisiatif pemerintah, melainkan inisiatif DPR.
“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.
Dalam wawancara dengan program Rosi di Kompas TV, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa saat dipanggil oleh Jokowi ke Istana, Presiden tampak marah dan meminta penghentian kasus e-KTP Setya Novanto. Agus menjelaskan bahwa KPK sudah mengeluarkan sprindik sebelumnya, sesuai dengan UU KPK yang berlaku saat itu.
“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” ujar Agus.
“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambung dia.
Baca juga : Pemerintah Tak Setujui Revisi UU MK: Alasan dan Tindakan Lanjutan
Meskipun Jokowi meminta penghentian, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus e-KTP, mengabaikan permintaan tersebut. Akhirnya, Agus menyadari bahwa momen tersebut menjadi pendorong revisi UU KPK.
Demokrat, melalui AHY, menyatakan harapannya untuk menjadi bagian dari perjuangan demi keadilan dan kemajuan Indonesia. Dengan penuh keyakinan, AHY menegaskan bahwa hukum harus menjadi pilar utama bagi negara untuk mencapai keberadaban yang lebih baik.