Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Wagub Hellyana ; Provinsi Bangka Belitung Butuh Harmoni, Bukan Dominasi 

Wagub Hellyana ; Provinsi Bangka Belitung Butuh Harmoni, Bukan Dominasi 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mengaku fungsi dan perannya ”dilemahkan secara sistematis”. Karena itu, politisi Partai Persatuan Pemabngunan (PPP) ini merasa keberatan dan blak-blakan menyuarakan keresahannya kepada publik.
Menurutnya, dugaan pelemahan sistematis terhadap peran dan kewenangannya dalam struktur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,ia menegaskan,  bahwa ini atau pelemahan sistematis tersebut bukan sekedar soal teknis administrasi, melainkan menyangkut martabat pemerintahan, etika politik, dan amanat konstitusi.
“Ini bukan hanya soal surat jalan. Ini soal eksistensi jabatan Wakil Gubernur sebagai bagian dari kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,” urai Hellyana, Kamis (10/7/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan satu kesatuan kepemimpinan daerah. Namun realitas yang dihadapi Hellyana justru bertolak belakang. Ia mengaku selama beberapa bulan terakhir, ruang geraknya dibatasi secara sistematis oleh birokrasi internal.
“Tak satu pun undangan resmi, disposisi, atau dokumen koordinasi internal yang sampai ke meja saya. OPD enggan mendampingi, bahkan yang mendampingi saya dimutasi atau diperiksa,” ungkapnya.
Selain itu, Hellyana juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap perbedaan besar antara masa kampanye dan pasca-pelantikan. Menurutnya, janji kampanye bersama Gubernur saat ini telah dikhianati oleh praktik pemerintahan yang tak sesuai semangat kolektif kepemimpinan.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,Hellyana dalam sebuah kesempatan meeting

“Dulu kami kampanye bersama, tanda tangan visi-misi bersama. Tapi setelah dilantik, ruang gerak saya dibatasi, suara saya diabaikan, dan amanat konstitusi terhadap jabatan saya direndahkan,” kata Hellyana yang mmengawali karier politik dari menjadi Aanggota DPRD Kabupaten Belitung selama 2 periode dan DPRD Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,dan kini terpilih sebagai wakil gubernur periode 2025-2030.

Hellyana menegaskan bahwa ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang memilih pasangan kepala daerah, bukan satu individu.
”Kasian masyarakat yang telah mendukung dan memberikan suaranya pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 kepada kami (Pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana ). Saya mohon dukungan dari masyarakat Babel khususnya dan Indonesia pada umumnya agar fungsi dan peran ini berjalan sesuai peraturan Gubernur-Wakil Gubernur sebagaimana mestinya sehingga kami dapat melayani masyarakat Babel dengan baik dan amanah,” ujar Hellyana,saat dihubungi msinews.com, Kamis 10 Juli 2025, malam.
Empat Poin Dugaan Pelemahan Peran Wakil Gubernur
Dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media , Hellyana menguraikan sedikitnya ada empat poin pelemahan peran Wakil Gubernur, dalam hal ini provinsi Kepualauan Bangka Belitung, di antaranya:
⦁ Tidak ada lagi surat atau nota dinas yang diteruskan ke Wakil Gubernur
⦁ Seluruh disposisi melewati jalur Sekda tanpa tembusan
⦁ Staf pendamping dan OPD yang aktif bersama Wakil Gubernur diperiksa, dimutasi, bahkan diberhentikan
⦁ Fasilitas resmi dibatasi tanpa dasar hukum jelas
Hellyana menyebut bahwa, langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyerukan agar DPRD, Kementerian Dalam Negeri, serta para pemangku kebijakan lainnya turun tangan dalam menegakkan prinsip kolektif dalam sistem kepemimpinan daerah.
“Saya berharap DPRD, Kemendagri, dan para pemangku kepentingan turut mengoreksi praktik ini. Kalau tak ada perubahan, maka jalur hukum terbuka untuk memastikan etika pemerintahan tidak jadi mainan kekuasaan sepihak,”ujarnya berharap.
Hellyana menyerukan pentingnya sinergi, bukan subordinasi, dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia menolak jika jabatan yang diembannya hanya menjadi simbol belaka tanpa kewenangan nyata.
“Babel butuh harmoni, bukan dominasi. Kita butuh sinergi, bukan subordinasi. Saya Wakil Gubernur yang dipilih rakyat. Dan saya tidak akan membiarkan jabatan ini diperlakukan sebagai simbol tanpa fungsi,”pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki tugas, fungsi, dan peran yang diatur secara rinci. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki wewenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Wakil Gubernur membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana bersama masyarakat/dok/ist

Tugas dan Fungsi Wakil Gubernur
Berikut adalah wewenang, fungsi, dan tugas Wakil Gubernur menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah
3.Pasal-Pasal Terkait dalam UUD dan PP 12/2017 (tata pemerintahan daerah)
Tugas dan Fungsi Wakil Gubernur
1. Membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014:
Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam:
•Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
•Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah.
•Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan…
”Selama ini saya cukup dilecehkan oleh kepala-kepala OPD dalam hal saya menjalankan tugas dan fungsi,” tutup Wagub Babel, Ibu Hellyana.
Penulis/Editor ; Tim Redaksi/Domi Lewuk.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi II Sebut, Masih ada Oknum “Ngutip Duit” Rp 40-50 Juta dari CPNS

    Komisi II Sebut, Masih ada Oknum “Ngutip Duit” Rp 40-50 Juta dari CPNS

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti pelaksanaan proses seleksi CASN 2023 yang dinilainya banyak terjadi polemik. Doli blak-blakan menyebut pihaknya selalu menagih komitmen KemenPAN-RB dan BKN dalam menghadirkan proses seleksi CASN yang transparan dan profesional. ”Berkali-kali bapak-bapak dan ibu-ibu ber-statement, tidak akan ada percaloan, tidak akan ada perjokian, kongkalikong, dan kami percaya […]

  • Pemerintah Pastikan,Penanganan Kasus Korupsi Berjalan Profesional,Transparan,dan Berkeadilan

    Pemerintah Pastikan,Penanganan Kasus Korupsi Berjalan Profesional,Transparan,dan Berkeadilan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Pemerintah mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung serta berkomitmen memastikan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Ia menekankan bahwa pemerintah terus menjaga sinergi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum sebagai kunci dalam mewujudkan […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag […]

  • Seluruh Fraksi di DPR RI  Setuju, Segera Bahas RAPBN 2025 Di Masa Transisi

    Seluruh Fraksi di DPR RI  Setuju, Segera Bahas RAPBN 2025 Di Masa Transisi

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

     Jakarta,msinews.com– Sebanyak 9 Fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan lanjut Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Adapun, persetujuan ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa (28/5/2024) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Dalam.kesempatan itu, Fraksi […]

  • Bupati Pegubin Bertemu dengan Para Petani Distrik Iwor

    Bupati Pegubin Bertemu dengan Para Petani Distrik Iwor

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Iwur,msinews.com-Bupati Kabupaten Penggunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan, Spei Yan Bidana menggelar pertemuan dengan para Petani di wilayah Pegubin. Adapun peserta yang hadir terdiri dari para pertani  pisang, pinang, padi ladang, coklat, durian, singkong di distrik iwur sekaligus memberikan dana utk merangsang petani utk meningkatkan produktivitas sebagai ketahanan pangan daerah. Spei Yan berkesempatan membeli hasil bumi berupa […]

  • Satgas KLHK Survei Industri Batu Bara Diduga Pemicu Polusi Udara di Jakarta.

    Satgas KLHK Survei Industri Batu Bara Diduga Pemicu Polusi Udara di Jakarta.

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengecek beberapa industri diduga jadi salah satu pemicu polusi udara di Jabodetabek. Salah satunya perusahaan industri batu bara di Marunda, Jakarta Utara (Jakut). Dilangsir dari halaman detikcom di lokasi, Senin (21/8/2023), anggota satgas hendak bertemu penanggung jawab maupun pemilik industri […]

expand_less