Aliansi PT. Polo Ralph Desak MA Tinjau Kembali (PK) Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 Penuh Kontroversi

banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Puluhan masa yang tergabung Aliansi karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia menggelar aksi di Jl. Ir. H. Juanda Jakarta Pusat dan depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka mendesak agar penegak hukum meninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi. Kasus ini melibatkan Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait merek Polo by Ralph Lauren.

Ketua Aliansi Zanli Sembiring menyampaikan meskipun terdapat dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan, Mohindar HB memenangkan kasusnya. Ia mempertanyakan Apa yang sebenarnya terjadi?

banner 336x280

Baca juga : Prabowo-Gibran Absen, Anies dan Ganjar Hadir di Sidang PHPU Pilpres di MK

“Mohindar HB telah ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelanggaran hukum terkait merek Polo by Ralph Lauren. Merek dengan kode 173934 atas nama Mohindar HB telah dihapus oleh perintah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, Mohindar HB diduga dengan sengaja menggunakan surat dan/atau dokumen palsu di pengadilan untuk mengelabui majelis hakim,” kata Zanli usai diterima audensi oleh pihak MA, Jakarta pusat Senin 22/4/2024.

Lebih lanjut Zanli mempertanyakan, bagaimana mungkin Mohindar HB dapat menggunakan merek Ralph Lauren yang sudah dihapus sebagai bukti untuk menghapus merek-merek terdaftar resmi? Ia menyebut meskipun terdapat dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan, mengapa hakim memenangkan Mohindar HB?

“Hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR. Rahmi Mulyati SH MH, dan Agus Subroto SH, M.Kn, yang memutuskan dalam PK Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 diduga tidak mempertimbangkan dengan teliti dua putusan pengadilan yang bertentangan sebelumnya. Meskipun telah memegang kasus merek Polo by Ralph Lauren di tingkat kasasi sebelumnya, mereka dipertanyakan apakah dapat bersikap adil dalam mengadili PK,’ ucapnya.

“Apakah ada praktek mafia hukum yang bermain dalam putusan PK Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 sehingga memenangkan pihak Mohindar HB? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan mengingat dampaknya yang bisa mengancam hajat hidup banyak orang, bahkan mengakibatkan PHK massal,’ sambungnya.

Dalam aksi itu juga para masaa memohon kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan keadilan dalam dua perkara merek Polo by Ralph Lauren yang belum diputus di tingkat PK. Menurut mereka keadilan adalah hak, bukan barang dagangan dan putusan yang tidak adil dapat berdampak besar terhadap nasib ribuan orang yang terdampak secara langsung, termasuk karyawan dan keluarga mereka.

Baca juga : Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

Zanli  berharap agar presiden dan wakil presiden terpilih dapat mendukung tegaknya keadilan hukum di Indonesia, sehingga praktek mafia hukum dan mafia merek dapat dicegah dan tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.

“Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dapat menjadi landasan bagi kehidupan yang lebih baik bagi semua orang,’’ pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *