Jakarta,msinews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (22/4/2024) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Kepada wartawan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan kliennya dalam hal ini Prabowo dan Gibran tidak datang.
Namun kata dia, tim Prabowo-Gibran optimistis MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan kubu Prabowo-Gibran menghormati apa pun putusan dari majelis hakim konstitusi.
“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” ujar Otto, dilansir Antaranews.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah tiba di MK.
Capres 03 ganjar Pranowo -Mahfud tiba di Kantor MK pukul 08.05 WIB, disusul Anies-Muhaimin pukul pukul 08.18 WIB.
Kepada awak media, Ganjar Pranowo mengatakan dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan. Ia juga menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.
“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia.
Sedangkan Anies mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Ia mengimbau pula agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.
“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Adapun, dalam persidangan itu, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Selain itu, permohonan perkara pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. **
Editor : Domi