Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Kemendagri Siaga, Dampak Putusan MK Pemilu Pisah

Kemendagri Siaga, Dampak Putusan MK Pemilu Pisah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • visibility 158
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia mulai tahun 2029.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah.

Hal ini berarti pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakilnya.

Menanggapi putusan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendalami substansi putusan tersebut.

Bahtiar menegaskan komitmen Kemendagri untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait dampak putusan ini dengan meminta masukan dari para pakar dan ahli.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, pada Jumat 27 Juni 2025.

Menurut putusan MK, pemilu lokal akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD. Pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan keserentakan penyelenggaraan pemilu yang lebih konstitusional.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa Kemendagri juga akan membahas dampak putusan terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Komunikasi intensif juga akan dijalin dengan penyelenggara pemilu, serta bersama kementerian/lembaga terkait dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif.

Skema ini akan dirancang dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan, agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons putusan MK yang akan membentuk lanskap politik Indonesia di masa mendatang.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov DKI Pantau Taman Kota di Wilayah Menteng Jakarta Pusat

    Pemprov DKI Pantau Taman Kota di Wilayah Menteng Jakarta Pusat

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MSINews.com – Pemprov DKI Pantau Taman Kota di Wilayah Menteng Jakarta Pusat. https://www.youtube.com/watch?v=Az49njBZamc

  • Wamensos Serahkan Bantuan Korban Banjir Grobokan  Ini Pesannya

    Wamensos Serahkan Bantuan Korban Banjir Grobokan  Ini Pesannya

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Grobogan,msinews.com – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyerahkan bantuan kepada para korban terdampak bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Senin (20/1/2025). Dalam kesempatan itu, Wamensos Agus Jabo mengatakan pemerintah selalu berada di tengah-tengah masyarakat. “Jadi yang penting bagaimana masyarakat yang terdampak banjir, kita jaga mereka supaya mereka tetap tenang, […]

  • Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

    Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP. Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp58,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Baca juga : Alokasi Anggaran Bangun IKN Tahun 2024 […]

  • Catat, 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online 

    Catat, 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online 

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital Republok Indonesia mencatat, bahwa terdapat 200 ribu anak yang terpapar judi daring atau judi online [Judol] 80 ribu adalah berusia di bawah 10 tahun. Ini akan menghancurkan masa depan anak-anak di Indonesia. Ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda bangsa. Hal tersebut disampaikam oleh Menteri Komunikasi dan Digital […]

  • Diterpa Pindah Partai, Budiman Sudjatmiko Sebut Saya Masih PDI Perjuangan

    Diterpa Pindah Partai, Budiman Sudjatmiko Sebut Saya Masih PDI Perjuangan

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengukapkan soal peluang dirinya bakal pindah partai termasuk ke Gerindra setelah dia terancam didepak dari partainya buntut deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2024. PDIP kini memberikan dua opsi kepada Budiman buntut deklarasi tersebut: Budiman bisa mengundurkan diri atau menerima sanksi pemecatan dari partai. Budiman […]

  • TB Hasanudin : Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Anggota Dewan

    TB Hasanudin : Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Anggota Dewan

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KARAWANG,MSINEWS.COM– Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB Hasanudin, meminta Kepolisian Resor (Polres) Karawang untuk tidak ragu menindak atau melaporkan secara hukum jika terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR RI. Khususnya, terkait pelanggaran lalu lintas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedinasan. “Sosialisasi TNKB ini penting. Kami memang memiliki hak atas […]

expand_less