Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin (22/4), Hakim MK Saldi Isra menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut Saldi, eksepsi yang ditolak beranggapan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan karena permohonan tidak mendalilkan PHPU Pilpres secara kuantitatif, melainkan mengacu pada pelanggaran kualitatif yang terstruktur, sistematis, dan masif.

banner 336x280

Baca juga : Prabowo Bantah Tudingan Menggunakan Bansos dalam Pilpres 2024

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap asas-asas dan prinsip pemilu sebelum penetapan hasil, maka MK memiliki kewajiban untuk mengadili. Pendirian ini telah dipegang teguh oleh MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres sebelumnya.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa sebagai lembaga konstitusional, tidak tepat jika dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

Menurut MK, meminta MK menilai semua masalah terkait pemilu sama saja dengan menempatkan MK sebagai ‘keranjang sampah’.

Baca Juga : Komisi VII Dorong PLN Suplai Listrik untuk Smelter Feronikel Antam di Halmahera Timur

Putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 dibacakan pada Senin (22/4). Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga : Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *