3 Sengketa Tanah Mencuat, Dirjen Adwil Bocorkan Penyebabnya

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – 3 SengketaTanah yang sering terjadi di derah seringkali menjadi konflik pertikaian di Repoblik Indonesia pada masa sekarang ini. Menanggapi hal tersebut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan 3 persolan tanah mulai dari penyebab sengketa, konflik pertanahan di Indonesia.

3 Sengketa Tanah tersebut di antaranya, pertama, sumber daya manusia (SDM) atau aparatur pemerintah daerah (Pemda) yang masih terbatas dari segi kapasitas jumlah maupun kompetensinya.

banner 336x280

“Ini disebabkan hampir sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang pertanahan di daerah relatif baru terbentuk,” ungkap Safrizal pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan dan Pelaksanaan Kesepahaman Kemendagri dan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah, di El Hotel, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca Juga : Menhub Dukung DP World, Mau Bangun Petikemas Dimana?

Kedua, Safrizal mengungkapkan urusan pertanahan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar. Hal ini menjadi dasar bagi Pemda untuk menggabungkan beberapa urusan ke dalam satu OPD, termasuk bidang pertanahan.

“Implikasinya berdampak pada rendahnya alokasi anggaran dalam penyelenggaraan bidang pertanahan di daerah. Alokasi anggaran OPD Bidang Pertanahan di Kabupaten/Kota di Indonesia berada pada kisaran 0,07 persen-1,7 persen dari total belanja APBD di tiap Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Ketiga, lanjut Safrizal, penyebab lainnya yaitu tata kelola administrasi pertanahan yang kurang baik menyebabkan permasalahan aset Pemda menjadi rumit untuk ditangani dan diselesaikan. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil menilai perlu adanya upaya-upaya peningkatan peran dan kapasitas Pemda dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di daerah.

Baca Juga : Legislator Melani Leimena Berharap Ajang KWP Award  Harus Tetap Berlanjut

“Hal tersebut ditindaklanjuti dengan terbentuknya kesepahaman antara Kemendagri dengan Pemda. Disebutkan dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia dan luas tanah yang secara signifikan,” bebernya

tidak bertambah menjadikan kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat, terutama sebagai sumber perekonomian dan berdampak pada kelangkaan tanah bagi kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas (scarcity),” imbuhnya.

Menurut Safrizal, adanya ketimpangan status kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menyebabkan kecenderungan meningkatnya konflik pertanahan di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *