Senator Agita Soroti Layanan Pasien BPJS dalam Tahap Reaktivasi dan Dampak Integrasi DTSEN
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyampaikan sejumlah perhatian strategis dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan BPJS Kesehatan, Selasa (14/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat ini dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya terkait implementasi pengintegrasian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam forum tersebut, Agita menyoroti persoalan layanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan, namun sedang berada dalam proses reaktivasi. Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian serius, seperti di Jabar yang menghadapi tingginya angka peserta nonaktif serta tantangan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil kunjungan reses yang lalu, rumah sakit itu tidak boleh menolak pasien BPJS yang dinonaktifkan yang sedang berada dalam tahap reaktivasi. Nah apakah ini berlaku untuk semua pasien dengan jenis penyakit tertentu atau hanya katastropik saja?” ujar Agita.
Ia menambahkan, kondisi tingginya kekurangan anggaran iuran JKN Pemerintah Daerah Jabar serta besarnya jumlah peserta nonaktif berpotensi menimbulkan kekhawatiran rumah sakit dalam menerima pasien yang sedang menunggu proses reaktivasi kepesertaan.
“Melihat dari tingginya kekurangan anggaran iuran JKN Pemda Jabar dan juga tingginya angka peserta yang nonaktif di Jabar, apakah ini mungkin menjadi kekhawatiran rumah sakit untuk menerima pasien yang dalam tahap reaktivasi? Sementara kesehatan masyarakat juga harus diutamakan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa peningkatan kepesertaan aktif masih menjadi tantangan nasional yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Adalah tantangan kita bersama untuk bersama-sama meningkatkan mereka yang belum aktif (kepesertaan BPJS Kesehatan). Jadi itu adalah bagian daripada tantangan kami ke depan untuk bisa meningkatkan peserta aktif. Kalau target di RPJMN itu 83,5 (persen). Kita meningkatkan satu persen memang susah. Tapi sekali lagi ini tugas kami untuk nanti mohon dukungan Bapak/Ibu sekalian bersama-sama meningkatkan peserta aktif. Karena itu adalah bagian dari perlindungan pada rakyat kita,” jelas Prihati.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang sama di seluruh ekosistem layanan kesehatan bahwa penyelenggaraan JKN berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Ini harus dimengerti oleh semua ekosistem, semua stakeholder, bahwa kita melaksanakan program ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan. Pelayanan yang berkualitas pada rakyat yang dibutuhkan. Jadi layanan berkualitas ini sesuai yang dibutuhkan, bukan yang diinginkan. Ini kadang-kadang bisa menjadi gap, yang menyebabkan miss komunikasi di lapangan,” tambahnya.
Agita menegaskan, pengawasan terhadap implementasi pengintegrasian DTSEN harus memastikan tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat persoalan administrasi maupun sinkronisasi data. Menurutnya, negara harus hadir menjamin pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Perhatian Serius Terhadap Penonaktifan Kepesertaan BPJS
Sebagai informasi, pada kesempatan itu, Komite III DPD RI memberikan perhatian serius terhadap proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Penonaktifan itu telah menyebabkan keresahan dan kepanikan khususnya bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan segera dan berkelanjutan yang tidak boleh terputus. Secara tiba-tiba saat membutuhkan layanan kesehatan mereka ditolak oleh rumah sakit,” ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma.
Menurutnya, penonaktifan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merupakan implikasi dari diterapkannya kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi penyelenggaraan jaminan sosial. Hal itu sesuai Inpres No 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, mengungkapkan data bahwa tren peserta non-aktif terus mengalami peningkatan sepanjang periode 2024 hingga 2026.
“Wilayah terdampak tertinggi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mencatatkan angka peserta nonaktif tertinggi. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program JKN karena memengaruhi stabilitas penerimaan iuran secara nasional,” paparnya.
Prihati juga menyatakan tengah menjalankan strategi reaktivasi dengan mengalihkan kepesertaan ke segmen lain.
“Kami mengalihkan peserta ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Caranya kami advokasi kepada Pemda terkait data potensi peserta PBPU Pemda bersumber dari PBI jaminan kesehatan nonaktif,” tukas Prihati.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar