Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polsek Jati Agung Tangkap 3 Pria Jual Motor Tetangga, KUHP Pasal 372 Menanti

Polsek Jati Agung Tangkap 3 Pria Jual Motor Tetangga, KUHP Pasal 372 Menanti

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lamsel, MSINews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jati Agung, Kabupaten (Kab) Lampung Selatan (Lamsel) menangkap tiga pria diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik tetangga.

Kapolsek Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengatakan kejadian berawal saat korban, H (30), menitipkan sepeda motor kepada saudara Suyanti untuk sementara.

Dirinya menyebut para pelaku, A (34), AS (23), dan R (38), siap-siap mereka kedinginan dalam jeruji besi .

Baca juga : Siswa-Siswi SMPN Sekuting Proleh Binaan dari SPJI, Ada Apa? Ini Ulasannya: 

“TKP di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung,” kata Iptu Olivia

Setelah kehilangan kontak dengan pelaku, Suyanti mencoba menemukan keberadaannya. Saat mencoba menghubungi melalui telepon, nomor pelaku tidak aktif.

Suyanti kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jati Agung setelah kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru senilai Rp33 juta.

Kendati demikian, setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi pelaku A (34) berada di wilayah Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa A (34) telah menjual sepeda motor korban kepada pelaku AS (23) seharga Rp8 juta, menggunakan uang milik pelaku R (38).

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual kembali melalui platform marketplace dengan harga Rp10,5 juta kepada pembeli yang tidak dikenal.

Hasil penjualan dibagi antara pelaku AS (23) dan R (38), keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor Yamaha N-Max milik korban.

Tak cukup sampai disitu,1 lembar surat keterangan dari leasing yang menunjukkan BPKB sepeda motor tersebut berada di PT Bussan Auto Finance.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.

Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejanggalan ke pihak berwajib demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” pungkasnya. (Ade)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Delegasi Utama World Water Forum Bebas dari Pungutan Wisman

    Delegasi Utama World Water Forum Bebas dari Pungutan Wisman

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sejumlah delegasi utama atau kategori very very important person (VVIP) World Water Forum ke-10 yang digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024 akan terbebas dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman). Demikian diungkap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Jumat, (26/4/2024). “Ada beberapa delegasi yang menjadi pengecualian, kalau pun mereka mengajukan beberapa nama, nanti […]

  • BUMN Tunjuk Nuraini Dessy Direktur UAP, Ini Nama Direksinya:

    BUMN Tunjuk Nuraini Dessy Direktur UAP, Ini Nama Direksinya:

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta – Keputusan Kementerian BUMN untuk merombak direksi perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) akan ditetatapkan. Melalui surat keputusan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Nuraini Dessy W. sebagai Direktur Usaha Angkutan Penumpang (UAP) PT.PELNI Persero. Baca Juga : Cek Beras Pakai RTR, 21,3 juta Keluarga Dapat Bantuan Makan Keputusan tersebut tertuang dalam salinan Menteri […]

  • Gereja Santa Theresia Serahkan Bantuan Hewan Kurban di Tanah Abang

    Gereja Santa Theresia Serahkan Bantuan Hewan Kurban di Tanah Abang

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Gereja Santa Theresia Jakarta kembali menyerahkan hewan kurban kepada Ustaz Babay selaku pengelola Komunitas, yaitu Hurin in Study Center di Jati Bundar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2024) sore. Rumah singgah ini biasanya menjadi tempat bagi anak-anak di wilayah Tanah Abang dan sekitarnya untuk belajar mengaji dan juga meningkatkan keterampilan. Dalam kesempatan itu, Pastor […]

  • Aliansi PT. Polo Ralph Desak MA Tinjau Kembali (PK) Nomor 9 PK/PDT.SUS-

    Aliansi PT. Polo Ralph Desak MA Tinjau Kembali (PK) Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 Penuh Kontroversi

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Puluhan masa yang tergabung Aliansi karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia menggelar aksi di Jl. Ir. H. Juanda Jakarta Pusat dan depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka mendesak agar penegak hukum meninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi. Kasus ini melibatkan Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan […]

  • RUU P2APBN Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    RUU P2APBN Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (RUU P2APBN). Dari Pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran DPR RI, sebanyak 8 (delapan) fraksi memberikan persetujuan dan 1 (satu) fraksi menyetujui atau menerima dengan catatan (minderheids nota) nota RUU P2APBN TA 2022. […]

  • Pimpinan MPR Minta Perlindungan PMI Secara Menyeluruih Harus Segera Direalisasikan

    Pimpinan MPR Minta Perlindungan PMI Secara Menyeluruih Harus Segera Direalisasikan

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI Dr.Lestari Moerdijat mengatakan, perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh harus segera direalisasikan dan menjadi perhatian semua pihak sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya. “Jumlah PMI yang berkerja secara ilegal di negeri orang masih terbilang tinggi, langkah segera dan menyeluruh untuk melindungi mereka harus menjadi perhatian para pemangku […]

expand_less