Buka Infomsi: Sri Mulyani Tetapkan PNS, TNI, Polri Dapat Tunjangan Makan

banner 468x60

Buka Infomsi: Sri Mulyani Tetapkan PNS, TNI, Polri Dapat Tunjangan Makan

Jakarta_Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan gaji di Agustus 2023, serta penambahan tunjangan uang makan bagi PNS, TNI dan POLRI mulai dari golongan I hingga IV.

banner 336x280

Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 atau H-1 jelang HUT RI bersamaan penyampaian RAPBN Tahun 2024.

“Besaran tunjangan lauk pauk terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan Kemenkeu, nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah per bulannya mulai berlaku pada 3 Mei 2023,” kata Sri Mulyani dikutip Klikpendidikan.id, Senin 31/7/2023

Wanita kelahiran Lampung itu menyampaikan besaran dan kebijakan uang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun anggaran 2024, ditandatangani secara elektronik oleh Dewi Suriani Haslam.

“Uang tambahan untuk PNS, TNI, POLRI akan diterima setiap bulannya sesuai dengan pangkat dan golongannya selama menjabat,” ujarnya

Sri Mulyani menuturkan bahwa besaran uang tambahan tunjangan  bagi PNS terbaru, dihitung berdasarkan hari kerja efekti dalam sebulan maksimal 22 hari kerja.

‘Dengan adanya tambahan tunjangan makan, maka pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas kinerja dan produktivitas PNS, TNI dan POLRI yang ada di Indonesia,” tandasnya

Berikut besaran tunjangan yang akan diberikan PNS, TNI, dan POLRI diseluruh Indonesia ;

– PNS golongan I akan mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

– PNS golongan II akan mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

– PNS golongan III mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

– Adapun PNS golongan IV akan mendapatkan tambahan tunjanganlauk pauk Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Sementara, untuk TNI akan mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.

Sedangkan, POLRI mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *