Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Remaja Asal Banten Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

Remaja Asal Banten Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung Selatan, MSINews –  Polsek Jati Agung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20) mahasiswa yang berasal dari Bayah Kab. Lebak Banten., pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umurnya berinisial N (14) di sebuah kostan tanpa perlawanan Di Jl. Lapas raya GG. Perintis 1 Desa Way Huwi Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Baca juga: Kapolres: Pengeroyokan Pelajar, Medsos Picu Peristiwa

“Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan Orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerumah seorang diri dengan berjalan kaki, kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” ujar Kapolsek lulusan Akpol 2019 tersebut.

“Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban, awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor,” sambungnya

Kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban main ke kost an tersangka melalui pesan WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor.Minggu, 21/01/2024.

“Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kostan tersangka,” lanjut Iptu Olivia.

Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Setibanya di indekost, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya itu.

Menyikapi laporan tersebut , Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekost nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti” pungkas Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Thn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maksimalkan Hasil Panen Petani, Babinsa Tamalatea Bantu Kumpulkan Rontokan Padi

    Maksimalkan Hasil Panen Petani, Babinsa Tamalatea Bantu Kumpulkan Rontokan Padi

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Jeneponto – Guna memaksimalkan hasil yang didapatkan petani di musim panen kali ini, Babinsa Koramil 1425-03/Tamalatea Kodim 1425 Jeneponto, Sertu Lukman Hakim, dengan penuh semangat mendampingi petani mengumpulkan rontokan butir-butir padi di sawah mereka. Kegiatan ini berlangsung di lahan milik Bapak Hamad di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Kamis (3/4/2025). Menurut Sertu Lukman […]

  • Menteri Erick

    Erick Thohir : Kesepakatan Divestasi Saham PT Vale Indonesia Ditandatangani Senin Depan

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengonfirmasi bahwa kesepakatan mengenai divestasi saham PT Vale Indonesia kepada Indonesia akan ditandatangani pada Senin, 26 Februari. Penandatanganan tersebut diharapkan akan terjadi pada pukul 16.00 WIB di Jakarta. Baca juga : AHY Siap Jadi Menteri ATR RI Jika Dipanggil Negara, Demokrat Hormati Prerogatif […]

  • Komisi IX DPR Sebut, Layanan Kesehatan di Provinsi Kaltara Masih Kekurangan SDM dan Alkes

    Komisi IX DPR Sebut, Layanan Kesehatan di Provinsi Kaltara Masih Kekurangan SDM dan Alkes

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.Com- Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR menemukan sejumlah kekurangan sumber daya manusia dan alat Kesehatan pada saat meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati tentu hasil temuan ini harus mendapatkan perhatian khusus. Apalagi, […]

  • Survei PRC: TNI Puncaki Kepercayaan Publik, MBG Populer tapi Minim Kepuasan!

    Survei PRC: TNI Puncaki Kepercayaan Publik, MBG Populer tapi Minim Kepuasan!

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Perhatian publik terhadap realisasi kebijakan dan program pemerintah serta isu-isu politik Tanah Air begitu menarik. Ini terbukti dari temuan Riset Nasional Politika Research and Consulting (PRC) Juni 2025, yang membeberkan sejumlah poin penting untuk dicatat dan dijadikan masukan. Presentasi riset ini digelar di Pendopo Rakyat Cendekia, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juni 2025, dengan menghadirkan […]

  • Hadi Tjahjanto Desak ATR/BPN Bekasi Tingkatkan Pelayanan

    Hadi Tjahjanto Desak ATR/BPN Bekasi Tingkatkan Pelayanan

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meminta agar jasa pelayanan pengurusan administrasi pertanahan bisa lebih dipermudah. Layanan yang disindir Hadi yakni informasi pertanahan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Zona Nilai Tanah (ZNT), hak tanggungan, roya, pengecekan sertipikat, dan peralihan hak. “Saya juga minta agar pelayanan kepada masyarakat ini dipermudah, dan masyarakat di Bekasi menerima pelayanan […]

  • Pastikan Kemajuan Berkelanjutan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri

    Pastikan Kemajuan Berkelanjutan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik  pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Pembentukan Dir PPA-PPO merupakan langkah maju pihak Kepolisian yang diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan berhadapan dengan […]

expand_less