Prabowo Harus Pecat Nusron Wahid Terkait OTT KPK
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PADA Senin (14/9/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan indikasi penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam operasi ini KPK menangkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi. Selain itu, KPK juga menangkap politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq (FA) dan seorang Wakil Bupati dari daerah di Jawa Tengah.
Terkait OTT KPK tersebut saya menyampaikan:
1. Ditangkapnya pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah Kepala Kantah BPN serta beberapa pihak lain itu merupakan puncak gunung es mafia yang terjadi hampir di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia mulai dari kementerian – daerah merupakan sarang korupsi atau mafia tanah. Hampir semua masyakarat mengeluhkan kinerja pihak BPN dimana sering terjadi pungli.
Data dari Kementerian ATR/BPN sendiri menyerbutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, lebih dari 125 hingga ratusan pegawai dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tercatat telah dijatuhi hukuman, sanksi disiplin berat, hingga ditetapkan sebagai tersangka akibat terjerat kasus hukum. Sebagian besar dari kasus ini berkaitan erat dengan praktik mafia tanah, pungutan liar (pungli), dan pemalsuan sertifikat.
2. Operasi OTT KPK pada Senin (14/9/2026) patut diacungi jempol namun diharapkan harus terus menyasar Kantah (BPN) lain di daerah-daerah.
3. Presiden Prabowo sebaiknya segera memecatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena dengan adanya dugaan keterlibat sejumlah pejabat BPN di atas merupakan tanda bahwa Nusron tidak bisa mencegah kejahatan (mafia) yang terjadi di Kementerian yang dipimpinnya.
Di Jepang atau negara-negara Eropa kalau ada kejadian seperti ini Menterinya pasti langsung mengundur kan diri sebagai bentuk rasa malu dan rasa bersalah kepada masyarakat. Apalagi ada politikus Golkar yang terlibat yakni Fahd A Rafiq yang merupakan satu partai dengan Nusron yakni Golkar. Nusron harus malu.
Fahd A Rafiq sebelumnya sudah dua kali terlibat dalam tindak pidana korupsi yakni pada akhir tahun 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Fahd A Rafiq dalam perkara korupsi alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) 2011. Ia pun divonis pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berselang lima tahun dari vonis tersebut, perkara korupsi lain yang melibatkan Fahd kembali dikuak oleh KPK. KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka korupsi pengadaan mushaf Al-Quran dan komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd.**
Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H, advokat dan dosen Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar