Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Habib Aboe Bakar Sikapi Pernyataan Komnas Perempuan

Habib Aboe Bakar Sikapi Pernyataan Komnas Perempuan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM— Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengkritik keras pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Habib Aboe menilai sikap Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB adalah langkah yang kurang peka terhadap penderitaan korban.

Habib Aboe Bakar mengingatkan kembali definisi hukum domestik mengenai penyiksaan yang tertuang jelas dalam perundang-undangan nasional. “Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” tegas Habib Aboe Bakar di Jakarta.

Legislator asal Dapil Kalimantan Selatan ini juga menekankan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional dan hak asasi yang bersifat mutlak. Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menyatakan dengan gamblang: “Every person has the right to be free from torture” (Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya).

Oleh karena itu, Habib Aboe mempertanyakan logika berpikir Komnas Perempuan dalam melihat penderitaan yang dialami oleh korban YTR di Bandung.

“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apalagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” tanya Habib Aboe dengan nada heran.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal PKS ini mengingatkan Komnas Perempuan agar tidak terjebak dalam perdebatan definisi yang berlarut-larut sehingga mengaburkan substansi perlindungan korban. Ia meminta Komnas Perempuan kembali memegang teguh mandat dan tugas pokok pendirian lembaga tersebut.

“Saya mengingatkan, tugas utama Komnas Perempuan itu sangat jelas, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Selain itu, mereka wajib meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan,” papar Habib Aboe.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Habib Aboe Bakar meminta lembaga tersebut untuk lebih bersikap empati dan berpihak pada keadilan korban.

“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan definitif yang melonggarkan ruang bagi pelaku. Kita butuh ketegasan agar penegakan hukum dalam kasus YTR ini berjalan komprehensif, memberikan efek jera, dan memastikan pemulihan total bagi hak-hak korban,” pungkasnya.//

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bencana Longsor di Purwakarta

    Longsor di Purwakarta, 1.797 Jiwa Mengungsi, 16 Rumah Rusak

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Purwakarta, MSINews.com – Bencana longsor melanda kawasan di kaki Gunung Anaga, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis (4/1). Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta, sebanyak 1.797 jiwa dari 520 kepala keluarga (KK) telah mengungsi sebagai dampak dari peristiwa ini. Baca juga : Puan Maharani Minta, Kecelakaan KA di Bandung Segera Diungkap […]

  • Musrenbang Provinsi Sulbar: Kemendagri Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrem hingga Tata Kelola Kewilayahan

    Musrenbang Provinsi Sulbar: Kemendagri Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrem hingga Tata Kelola Kewilayahan

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memfokuskan program pembangunan tahun 2026 pada sejumlah isu strategis. Di antaranya meliputi pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan tengkes, serta penguatan tata kelola kewilayahan melalui penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting, mengingat pencapaian pembangunan nasional memerlukan sinergisitas […]

  • Akpersi Jakarta Dukung Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

    Akpersi Jakarta Dukung Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD DKI Jakarta, Ali Amran, C.ILJ, menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Ali Amran menilai sikap Kapolri sejalan dengan semangat reformasi kelembagaan Polri yang menempatkan institusi kepolisian sebagai […]

  • Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

    Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito mengungkapkan Adenlin Lis Berhak Ajukan Peninjauan kedua dengan Novum Baru. Ia menyebut, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut disampaikan, seorang pakar hukum, Margarito dalam memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT. Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), […]

  • BREAKINGNEWS ; PLN Lakukan Manajemen Beban Secara Terbatas di Beberapa Lokasi

    BREAKINGNEWS ; PLN Lakukan Manajemen Beban Secara Terbatas di Beberapa Lokasi

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Sehubungan dengan adanya kendala teknis operasional pada pembangkit yang menyebabkan penurunan kapasitas suplai listrik, PLN melakukan manajemen beban secara terbatas di beberapa lokasi pada: Hari/Tanggal : Senin, 22 Juni 2026 – Estimasi Waktu : 08.00 s.d. 11.00 WIB* – Wilayah Padam : JL.Ters Jakarta, JL Antapani Lama , JL Kuningan, JL Cibatu Raya , JL […]

  • Sultan Najamuddin :  152 Anggota DPD Siap Berkolaborasi Dengan BGN Sukseskan Program MBG

    Sultan Najamuddin :  152 Anggota DPD Siap Berkolaborasi Dengan BGN Sukseskan Program MBG

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Hal ini disampaikan ketua DPD RI ke-6 itu saat menerima kunjungan Kepala BGN Dadan Hidayana di kerja ketua DPD RI Gedung Nusantara 3 Senayan Jakarta. “Kami mengapresiasi kerja keras […]

expand_less