Rieke Sampaikan Duka Cita Tragedi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Utara Sumenep
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MSINEWS.COM [Jakarta]-Anggota Komisi XIII DPR RI,Bidang Hukum dan HAM)Dr. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan duka cita memdalam atas peristiwa kebakaran KMP Mutiara Senyosa 2 di perairan utara Sumenep,Madura,JAwa Timur,Minggu 2 Agustus 2026.
Adapun, musibah yang menimpa kapal bermuatan 271 penumpang ini telah menelan korban jiwa sebanyak 5 orang tewas dan 41 orang hilang.
“Tragedi ini tidak boleh dilihat sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan kelalaian serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi,” kata Rieke dalam keterangan tertulis diterima awak media Parlemen di Jakarta,Minggu 2 Agustus 2026.
Dugaan kebakaran akibat korsleting truk bermuatan plastik menunjukkan lemahnya screening muatan dan sistem proteksi kebakaran di dek.
Otoritas pelayaran dan korporasi wajib memikul akuntabilitas hukum penuh sesuai Pasal 359 KUHP atas jatuhnya korban jiwa ini.

Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII, DPR RI. Fraksi PDI Perjuangan. /istimewa.
Rekomendasi
Pertama, Pencarian Tanpa Batas Waktu dan Transparansi Manifes: Tim SAR Gabungan harus mengoptimalkan pencarian 41 korban yang masih hilang tanpa batasan waktu minimal formalitas, dan PT Atosim Lampung Pelayaran wajib membuka data manifes 271 penumpang secara transparan bagi keluarga.
Kedua, Investigasi Pidana dan Audit Total: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kepolisian harus segera mengusut tuntas unsur pidana kelalaian, serta mendesak Kementerian Perhubungan melakukan audit total kelayakan seluruh armada kapal milik maskapai tersebut.
Ketiga, Sanksi Pencabutan Izin dan Ganti Rugi Adil: Negara harus menjamin pemenuhan hak santunan serta ganti rugi yang cepat dan berkeadilan bagi 5 korban tewas, korban luka, dan seluruh ahli waris. Jika terbukti melanggar standar keselamatan publik, izin operasi maskapai wajib dicabut demi efek jera.**
Editor : Tim Redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar