Rieke Diah Pitaloka : Putus Rantai Perbudakan Modern, Perkuat PPA-PPI,Revisi UU TPPO Ratifikasi Kilo 190
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGGAL 23 Agustus diperingati UNESCO sebagai International Day for the Remembrance of the Slave Trade and its Abolition. Tanggal ini merujuk pada pemberontakan orang-orang yang diperbudak di Saint-Domingue, kini Haiti, pada malam 22–23 Agustus 1791.
Perlawanan tersebut menjadi tonggak penting perjuangan menghapus perdagangan budak transatlantik.
Lebih dari dua abad kemudian, rantai perbudakan memang tidak selalu terlihat, tetapi eksploitasi manusia belum berakhir. Ia berubah menjadi perbudakan modern: perdagangan orang, kerja paksa, eksploitasi seksual, penahanan dokumen, jeratan utang, perekrutan kerja palsu hingga online scam. Modus berubah, tetapi substansinya sama: manusia kehilangan kebebasan dan dieksploitasi demi keuntungan pihak lain.
Bagi Indonesia, ini persoalan konstitusional dan HAM. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak untuk tidak diperbudak sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Negara karena itu tidak cukup menangkap pelaku setelah korban berjatuhan. Negara wajib membangun sistem mencegah, mendeteksi, menghentikan, menindak, melindungi, dan memulihkan.
Ancaman tersebut nyata. Sepanjang 2025, Direktorat TPPA-TPPO Bareskrim Polri mengungkap 353 kasus TPPO dengan 1.114 korban; 699 WNI dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban sindikat online scam. Pada saat yang sama, Polri mengakui masih menghadapi keterbatasan anggaran, sarana, dan SDM.
Saya merekomendasikan:
1. Perkuat Direktorat PPA-PPO Polri secara nasional. Pembentukan Ditpid PPA-PPO di Mabes Polri dan perluasannya menjadi Ditres/Satres PPA-PPO harus diteruskan secara bertahap berdasarkan peta risiko. Penguatan tidak boleh berhenti pada nomenklatur, tetapi harus menjamin satker yang kuat, SDM khusus, anggaran memadai, ruang pemeriksaan ramah korban, forensik digital, patroli siber, kemampuan lintas negara serta follow the money dan follow the asset. Penyidikan harus bergerak dari menangkap perekrut menuju membongkar pengendali, pemodal, korporasi, jaringan, penerima manfaat, serta aset hasil kejahatan. Penguatan ini juga penting karena PPA-PPO menangani spektrum kejahatan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan, bukan TPPO semata.
2. Segera revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Revisi harus menjadi rekonstruksi sistem pemberantasan TPPO agar mampu menghadapi kejahatan digital dan transnasional, aktor intelektual, pertanggungjawaban korporasi, pembuktian elektronik, pencucian hasil kejahatan, restitusi serta pemulihan korban.
3. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190. Pemberantasan perbudakan modern harus dimulai dari hulu. KILO 190 diperlukan untuk memperkuat perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, terutama bagi pekerja perempuan, pekerja migran dan kelompok pekerja rentan, sebelum kerentanan berkembang menjadi eksploitasi yang lebih berat.
Peringatan 23 Agustus harus mengubah paradigma: dari menangani korban menjadi mencegah korban; dari menangkap perekrut menjadi membongkar jaringan; dari mengejar pelaku menjadi mengikuti uang dan aset.
Dulu manusia berjuang mematahkan rantai perbudakan yang terlihat. Tugas kita hari ini mematahkan rantai yang tidak selalu terlihat. Manusia bukan komoditas. Pekerja bukan budak. Perempuan dan anak bukan barang dagangan.
A luta Continua! Lanjutkan Perjuangan!
Fortes Fortuna Iuvat! Keberuntungan Milik Pemberani!**
*) Dr. Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi XIII DPR RI – Bidang Hukum dan HAM.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar