Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Rieke Diah Pitaloka : Putus Rantai Perbudakan Modern, Perkuat PPA-PPI,Revisi UU TPPO Ratifikasi Kilo 190

Rieke Diah Pitaloka : Putus Rantai Perbudakan Modern, Perkuat PPA-PPI,Revisi UU TPPO Ratifikasi Kilo 190

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANGGAL 23 Agustus diperingati UNESCO sebagai International Day for the Remembrance of the Slave Trade and its Abolition. Tanggal ini merujuk pada pemberontakan orang-orang yang diperbudak di Saint-Domingue, kini Haiti, pada malam 22–23 Agustus 1791.

Perlawanan tersebut menjadi tonggak penting perjuangan menghapus perdagangan budak transatlantik.

Lebih dari dua abad kemudian, rantai perbudakan memang tidak selalu terlihat, tetapi eksploitasi manusia belum berakhir. Ia berubah menjadi perbudakan modern: perdagangan orang, kerja paksa, eksploitasi seksual, penahanan dokumen, jeratan utang, perekrutan kerja palsu hingga online scam. Modus berubah, tetapi substansinya sama: manusia kehilangan kebebasan dan dieksploitasi demi keuntungan pihak lain.

Bagi Indonesia, ini persoalan konstitusional dan HAM. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak untuk tidak diperbudak sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Negara karena itu tidak cukup menangkap pelaku setelah korban berjatuhan. Negara wajib membangun sistem mencegah, mendeteksi, menghentikan, menindak, melindungi, dan memulihkan.

Ancaman tersebut nyata. Sepanjang 2025, Direktorat TPPA-TPPO Bareskrim Polri mengungkap 353 kasus TPPO dengan 1.114 korban; 699 WNI dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban sindikat online scam. Pada saat yang sama, Polri mengakui masih menghadapi keterbatasan anggaran, sarana, dan SDM.

Saya merekomendasikan:

1. Perkuat Direktorat PPA-PPO Polri secara nasional. Pembentukan Ditpid PPA-PPO di Mabes Polri dan perluasannya menjadi Ditres/Satres PPA-PPO harus diteruskan secara bertahap berdasarkan peta risiko. Penguatan tidak boleh berhenti pada nomenklatur, tetapi harus menjamin satker yang kuat, SDM khusus, anggaran memadai, ruang pemeriksaan ramah korban, forensik digital, patroli siber, kemampuan lintas negara serta follow the money dan follow the asset. Penyidikan harus bergerak dari menangkap perekrut menuju membongkar pengendali, pemodal, korporasi, jaringan, penerima manfaat, serta aset hasil kejahatan. Penguatan ini juga penting karena PPA-PPO menangani spektrum kejahatan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan, bukan TPPO semata.

2. Segera revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Revisi harus menjadi rekonstruksi sistem pemberantasan TPPO agar mampu menghadapi kejahatan digital dan transnasional, aktor intelektual, pertanggungjawaban korporasi, pembuktian elektronik, pencucian hasil kejahatan, restitusi serta pemulihan korban.

3. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190. Pemberantasan perbudakan modern harus dimulai dari hulu. KILO 190 diperlukan untuk memperkuat perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, terutama bagi pekerja perempuan, pekerja migran dan kelompok pekerja rentan, sebelum kerentanan berkembang menjadi eksploitasi yang lebih berat.

Peringatan 23 Agustus harus mengubah paradigma: dari menangani korban menjadi mencegah korban; dari menangkap perekrut menjadi membongkar jaringan; dari mengejar pelaku menjadi mengikuti uang dan aset.
Dulu manusia berjuang mematahkan rantai perbudakan yang terlihat. Tugas kita hari ini mematahkan rantai yang tidak selalu terlihat. Manusia bukan komoditas. Pekerja bukan budak. Perempuan dan anak bukan barang dagangan.

A luta Continua! Lanjutkan Perjuangan!
Fortes Fortuna Iuvat! Keberuntungan Milik Pemberani!**

*) Dr. Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi XIII DPR RI – Bidang Hukum dan HAM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fahri Hamzah Usul Desain Ulang Sistem Pemilu Gunakan Sistem Distrik dengan Dua Dapil

    Fahri Hamzah Usul Desain Ulang Sistem Pemilu Gunakan Sistem Distrik dengan Dua Dapil

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Wakil Ketua DPR Periode 2019-2014 Fahri Hamzah mendorong adanya desain ulang sistem pemilu, aturan dan perangkat pendukungnya. Sebab, demokrasi sekarang memfaslitasi adanya pertengkaran, sehingga tidak ideal lagi untuk digunakan. “Orang Amerika dan Eropa saja sudah kewalahan banget soal demokrasi liberal ini, karena terlalu menfasilitasi pertengkaran, semakin nggak efektif,” kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023). […]

  • BGN Berlakukan “Rules of 4 Hours” untuk Perketat Keamanan Pangan

    BGN Berlakukan “Rules of 4 Hours” untuk Perketat Keamanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah makanan tersebut matang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono atau yang akrab disapa […]

  • DPR RI Putuskan

    DPR RI Putuskan Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Desa Pasca Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah persetujuan dalam rapat paripurna DPR terakhir. Menurut Puan, keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU Desa hingga setelah pemilu tidak terlepas dari […]

  • Tindaklanjuti Perintah Presiden, Menko Polhukam Tinjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN

    Tindaklanjuti Perintah Presiden, Menko Polhukam Tinjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo serta menyikapi hasil rapat dengan Menkominfo dan Kepala BSSN pada Senin kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meninjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber milik BSSN di Ragunan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Di sela kunjungannya, Menko Polhukam juga melaksanakan apel dengan BSSN dan Computer Security […]

  • RUU PKH Mampu Kuatkan Posisi Penyelenggara Pendidikan Hewan

    RUU PKH Mampu Kuatkan Posisi Penyelenggara Pendidikan Hewan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Dr.Inosentius Samsul mengatakan, RUU (Rancangan Undang-Undang) Pendidikan Kedokteran Hewan akan menjadi dasar hukum yang penting untuk menguatkan posisi penyelenggara Pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia. Mengingat, saat ini belum ada Undang-Undang khusus yang menaunginya. Berbeda dengan Pendidikan kedokteran yang sudah memiliki Undang-Undang Pendidikan kedokteran. Pernyataan itu disampaikan saat […]

  • Luar Biasa, Pasangan Suami-Istri Ini Terpilih Jadi Anggota DPR RI 2024-2029

    Luar Biasa, Pasangan Suami-Istri Ini Terpilih Jadi Anggota DPR RI 2024-2029

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Nasib manusia memang tak ada yang bisa tebak bahkan pastikan. Setidaknya hal itu yang dialami oleh pasngan suami –istri yakni Rusdi Masse dan Fatmawati Rusdi, calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024  tingkat DPR RI Daerah Pemilihan (dapil) Sulsel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) […]

expand_less