Jakarta,msinews.com-Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Dr.Inosentius Samsul mengatakan, RUU (Rancangan Undang-Undang) Pendidikan Kedokteran Hewan akan menjadi dasar hukum yang penting untuk menguatkan posisi penyelenggara Pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia. Mengingat, saat ini belum ada Undang-Undang khusus yang menaunginya. Berbeda dengan Pendidikan kedokteran yang sudah memiliki Undang-Undang Pendidikan kedokteran.
Pernyataan itu disampaikan saat mengunjungi Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam rangka pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran Hewan di Indonesia. Pertemuan yang dibuka oleh Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan Tim Penelitian BK DPR RI.
“Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyusunan RUU di Badan Keahlian DPR. Prosesnya masih panjang karena kami masih menjaring masukan-masukan seluruh stakeholder dan masyarakat,” kata Sensi kepada wartwan,Rabu (27/3/2024).
Ditambahkan, bahwea nantinya setelah proses internal Badan Keahlian DPR, selanjutnya dilaporkan ke alat kelengkapan DPR terkait, yakni Komisi X DPR RI setelah itu baru dilakukan tahapan pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI.
“Belum bisa dipastikan kapan RUU PKH ini rampung dan disahkan menjadi UU. Hal ini bergantung juga pada fleksibilitas dan dinamika politik yang sangat dominan,” kata pria kelahiran Flores, NTT itu. ** dom.