PPK Bojong Rekrut Ratusan Anggota KPPS dari 14 Desa Sekecamatan Pada Pilkada 2024

banner 468x60

Purwakarta,msinews.com-Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tingkat Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi awa Barat, sudah dimulai.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojong, Dedi Supriadi, dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) pada Pilkada serentak 2024, tingkat Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membuka rekrutmen atau seleksi calon Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

banner 336x280

“Personil KPPS ini, mencapai 560 orang untuk di 14 Desa, Allhamdullilah sampai tanggal 19, sudah mendaftarkan untuk jadi Anggota KPPS diperkirakan berjumlah 160,” ucap Dedi kepada wartawan, di Purwakarta, pada Kamis 19 September 2024.

Dedi mengatakan bahwa rapat ini diilaksanakan sebagai bagian dari persiapan Pilkada Serentak 2024, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta tahun 2024, untuk rekrutmen atau seleksi calon Anggota KPPS tingkat Kecamatan, sudah di mulai pada tanggal 17 sampai tutup 28 September 2024.

“Animo masyarakat untuk jadi Anggota KPPS sangatlah bagus, mereka ikut jadi Anggota KPPS, membantu Pemerintah dalam menyambut mensukseskan Pilgub dan Pilbub di Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang,” kata Dedi.

Ketua PPK Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Dedi Supriadi menjelaskan dalam persiapan penyelenggaraan pada Pillkada serentak 2024 ini, tentunya untuk standar kesehatan telah diterapkan pada Calon Anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan, seperti tes gula darah, tekanan darah dan kolesterol.

Selain itu, Dedi menghimbau Kepada Ketua PPS (Panitia Pungutan Suara) dan Anggota, untuk selalu berkordinasi dengan Pemerintah Desa atau Kepala Desa serta tokoh terkait Rekrutmen Anggota KPPS tahun 2024 ini.

‘Agar Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati sukses tanpa akses,” tandas Ketua PPK Kecamatan Bojong, Dedi Supriadi.

Bagi masyarakat ingin mendaftarkan diri, berikut syarat menjadi Calon Anggota KPPS .

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Lulus tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
4. Setia kepada Pancasila.
5. Memiliki integritas, kejujuran, dan sikap adil.
6. Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan.
7. Berdomisili sesuai wilayah tugas KPPS.
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
9. Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. ** eky.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *