Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 359
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Pemerintah melalukui
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan itu mulai diberlakukan pada ini, 28 Maret 2026.

Adapun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Terkait peraturan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).

Dijelaskan, bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi kata Meutya, mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” tegas mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Dua Platform Kooperatif

Dijelaskan, bahwa sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru.

Lanjut Meutya, berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda.

Ia menguraikan, terdapat dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah platform X dan Bigo Live.

Dijelaskan, bahwa platform X, dikatakan Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.

“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” katanya.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.

Bigo Live melaporkan bahwa akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Menkomdigi menjelaskan, terdapat dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.

Terkait hal tersebut kata Meutya, TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Meutya yang juga mantan jurnalis itu. **

Tim redaksi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapur Umum Kemensos Jangkau Ribuan Warga di 5 Desa Terdampak Gempa Bandung

    Dapur Umum Kemensos Jangkau Ribuan Warga di 5 Desa Terdampak Gempa Bandung

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bandung, msinews.com- Dua hari beroperasi, layanan dapur umum Kemensos yang didirikan di Kantor Kecamatan Kertasari, telah menjangkau ribuan warga Kabupaten Bandung di lima desa yang terdampak akibat gempa berkekuatan 5,0 SR. Tim Kemensos yang terdiri dari tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan pendamping sosial telah turun ke lapangan tak lama setelah gempa itu terjadi. Di […]

  • Ketua DPD RI Sebut, Masa depan Perekonomian Bengkulu berada di Jalur Laut

    Ketua DPD RI Sebut, Masa depan Perekonomian Bengkulu berada di Jalur Laut

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    BENGKULU,MSINEWS.COM-Masa depan perekonomian Bengkulu itu ada di jalur laut, sehingga Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu menjadi PR bersama untuk mewujudkan revitalisasi pelabuhan. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Ia menilai masa depan perekonomian Provinsi Bengkulu berada di sektor jalur laut seperti jasa distribusi dan ekspor impor lewat tol laut. Menurut mantan […]

  • Kejagung

    Kejagung Ungkap Skandal Kurupsi Tambang Timah di Bangka

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang fokus menghitung besaran kerugian negara terkait skandal korupsi eksplorasi tambang timah oleh PT Timah di Provinsi Bangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa estimasi sementara nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Tim penyidik Kejagung, bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tengah menentukan angka […]

  • Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September

    Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 berlangsung pada 17–23 September 2026. Tahap ini menjadi bagian dari proses penetapan peserta yang akan mengikuti pelatihan. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengungkapkan bahwa seleksi peserta dilakukan guna memastikan kesiapan peserta sebelum mengikuti pelatihan. “Seleksi ini sangat penting, maka dari itu kami […]

  • Respon Senator Aceh Soal Larangan Pengeras Suara Saat Ramadan di Masjid oleh Menag RI

    Respon Senator Aceh Soal Larangan Pengeras Suara Saat Ramadan di Masjid oleh Menag RI

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Senator asal Aceh, H. Sudirman merespon larangan Menag Yaqut C. Qoumas. Ia meminta Menteri Agama  tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan ramadan. Hal ini disampaikan senator yang populer disapa Haji Uma di kalangan […]

  • Jokowi Tegaskan Penolakan

    Jokowi Menegaskan Penolakan Pernyataan Netanyahu dan Sikap Indonesia Terhadap Israel

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikap tegas terhadap pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menentang pembentukan negara Palestina. Dalam keterangan pers daring pada Jumat, Jokowi menyatakan bahwa pernyataan Netanyahu mengenai tidak adanya masa depan bagi solusi dua negara adalah tidak dapat diterima. Baca juga : Jokowi dan Ma’ruf Amin Bersikap Terbuka […]

expand_less