Polisi Tetapkan Pengemudi Bus, Tersangka Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni

oleh
banner 468x60

Lamsel, MSINews.com – Polres Lampung Selatan (Lamsel) telah menetapkan F (36) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di gerbang tol seaport Pelabuhan Bakauheni pada hari Minggu, 25 Februari 2024. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin menyampaikan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh faktor kelalaian dari pengemudi.

Menurut keterangan yang diberikan, pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan dan melebihi batas kecepatan di atas 40 km/jam menjelang seaport.

banner 336x280

Baca juga : Pendaki Lansia Meninggal di Puncak Gunung Pesagi, Lambar

Selain itu, pengemudi juga tidak menggunakan gigi yang sesuai dengan kondisi jalan, tidak memanfaatkan jalur penyelamatan yang tersedia, dan tidak membunyikan klakson saat mendekati gerbang seaport.

Pemeriksaan tes urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif untuk konsumsi alkohol dan narkoba.

Namun, akibat kecelakaan tersebut, beberapa kendaraan mengalami kerusakan, termasuk 1 ran bus Mercedes Benz PO Eva Star warna hijau kombinasi putih, 1 unit ran minibus Daihatsu Grandmax warna silver, dan 8 unit sepeda motor.

Sayangnya, kecelakaan ini juga menimbulkan korban jiwa, dengan satu orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga : Evakuasi Jenazah Anonim di Jl. Kh. Agung Anang, Bandar Lampung

Penanganan lebih lanjut terkait kecelakaan ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian Lamsel mengingatkan semua pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi kendaraan serta lingkungan sekitar demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia dan harta benda. (Hry)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *