Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Bareskrim Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Terkait Kasus TPPU

Bareskrim Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Terkait Kasus TPPU

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSInews.com – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, aset yang berhasil disita mencakup tanah, kendaraan, dan uang tunai.

Dirinya merincian adanya penyitaan tersebut, meliputi lima bidang tanah di Kota Depok senilai Rp6 miliar serta 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu senilai Rp27,3 miliar dengan total luas 29,6 hektare.

“Selain itu, juga disita tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar, dan uang tunai senilai Rp271 miliar dalam 16 rekening Bank Mandiri serta $480.700 dalam satu rekening berisi dolar Amerika Serikat,’ kata Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat 23/2/2024.
Baca juga : JPU Kejari Indramayu Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Panji Gumilang

“Proses penghitungan total nilai aset yang disita masih dalam proses, sementara itu, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus TPPU ini,’ imbuhnya.

Lebih lanjut, perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2). Penyidikan terhadap Panji Gumilang dimulai sejak tahun 2023, dimana pada 9 November 2023, ia diperiksa sebagai tersangka TPPU oleh penyidik Polri.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak tahun 2008 hingga 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya telah diblokir oleh penyidik, di mana 14 di antaranya berisi uang senilai Rp200 miliar yang telah disita.

Baca juga : Propam Polres Metro Jakpus Lakukan Pemeriksaan Intensif Pasca Kasus Kaburnya 16 Tahanan

Selain itu, dari penelusuran aset dari tahun 2016 hingga 2023, ditemukan bahwa salah satu rekening di bank BUMN menerima dana senilai Rp900 miliar. Transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang ditemukan senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Total transaksi keluar dan masuk dari 144 rekening yang diblokir itu mencapai Rp1,1 triliun selama periode tahun 2008 hingga 2022.

Demikianlah perkembangan terkini terkait kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang, di mana pihak berwenang terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang. (Ard).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Pangkas Masa Tunggu Haji,Ini Alasannya

    Prabowo Pangkas Masa Tunggu Haji,Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksi kan jajarannya untuk memangkas masa tunggu haji yang saat ini mencapai 26 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pengawas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di  di Hambalang, Bogor, Jawa Barat,Rabu 17 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Cucun mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Haji dan […]

  • Ketua MPR ; Optimisme Pemerintah Pastikan Indonesia Keluar Dari Tren Pelemahan Rupiah

    Ketua MPR ; Optimisme Pemerintah Pastikan Indonesia Keluar Dari Tren Pelemahan Rupiah

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Ketua MPR, Ahmad Muzani,mengatakan bahwa, Pemerintah Indonesia optimis bahwa tren pelemahan nilai tukar rupiah dapat diatasi melalui berbagai langkah strategis dan koordinasi kebijakan yang efektif. Politisi Partai Gerindra itu menyebut, nilai tukar rupiah akan semakin menguat setelah libur lebaran. “Mudah mudahan setelah libur lebaran ini nilai tukar rupiah kembali menguat. Harapan ini sejalan dengan berbagai langkah […]

  • DAP : Berjasa Menangkan Prabowo-Gibran, Ketua Gerindra Papua Wajib Masuk Kabinet Menteri

    DAP : Berjasa Menangkan Prabowo-Gibran, Ketua Gerindra Papua Wajib Masuk Kabinet Menteri

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Oleh :  Paul Finsen Mayor PADA 25 Juni 2023 di media lokal dan nasional Ibu Yanni,SH.,MH.,M.Sos dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa Tidak akan maju dalam bursa pileg 2024 karena posisinya sebagai Ketua Partai Gerindra Provinsi Papua fokus dan siapkan strategi memenangkan Prabowo Subianto menjadi Presiden RI periode 2024-2029. Dan, akhirnya Prabowo Subianto terpilih menjadi […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan setelah penetapan status tersangka terhadap Bahuri sudah berlangsung selama lebih dari 3 bulan. “Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri […]

  • Soal Video Main Golf, BGN Sebut Hadiri Charity untuk Penggalangan Dana dan Beasiswa Bencana

    Soal Video Main Golf, BGN Sebut Hadiri Charity untuk Penggalangan Dana dan Beasiswa Bencana

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

      Jakarta – Sebuah video Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang memperlihatkan dirinya tengah bermain golf bersama caddy beredar luas di media sosial. Video itu, disertai narasi yang menyebut Kepala BGN Dadan, bermain golf di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Salah satu unggahan di media sosial pada […]

  • Pernyataan Menpar Soal RUU Kepariwisataan Jadi Undang-Undang

    Pernyataan Menpar Soal RUU Kepariwisataan Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Republik Indonesia kali ini resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Rapat […]

expand_less