Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Terima Amplop Bupati Kuansing, Pakar Hukum Pidana Nilai Menhut Sudah Korupsi

Terima Amplop Bupati Kuansing, Pakar Hukum Pidana Nilai Menhut Sudah Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sudah merupakan tindak pidana korupsi. Jika pun akhirnya dikembalikan, amplop itu seharusnya dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukannya malah ke Suhardiman.

“RJ (Raja Juli) ) itu sudah dapat dikualifikasi sebagai menerima suap atau minimal gratifikasi,” kata Abdul kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.

“Baik pelaporan maupun pengembalian itu seharusnya dilakukan kepada KPK, gratifikasi sepenuhnya diatur UU (Undang-Undang) KPK,” imbuhnya.

Pengembalian amplop harus ke KPK, lanjut Abdul, lantaran hubungan antara Raja Juli dengan Bupati Kuansing bukanlah relasi personal, tapi hubungan publik.

“Di mana RJA (Raja Juli Antoni) yang merupakan Menteri Kehutanan dengan Suhardiman Bupati Kuansing. Jadi relasi yang terjadi di antara mereka itu relasi publik bukan relasi personal antar pribadi,” tuturnya.

“Jadi karena sifat relasinya itu harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku itu peraturan tentang gratifikasi dalam UU KPK. Karena itu pngemblian pun harus bersifat di publik sesuai dengan peraturan perundangan, dalam hal ini sebagai pengembalian gratifikasi,” imbuh Abdul.

Apabila pemberian amplop itu dilaporkan ke KPK, lembaga itu sesuai kewenangannya, bisa menilai apakah pemberian tersebut suap atau bukan. Pengembalian ke KPK juga merupakan upaya mencegah korupsi.

“KPK menilai apakah pemberian itu murni pemberian (biasanya tanpa pertimbangan bobot relasi) ataukah suap. Karena itulah gratifikasi, yakni pemberian/penerimaan yang diberikan/diterima oleh pejabat publik wajib dilaporkan kepada KPK. Karena pejabat publik itu sudah dibayar negara dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak, karena itu harus dipertanggungjawabkan,” ungkap dia.

Lantaran sempat menerima amplop dan tak mengembalikannya ke KPK, kata Abdul, Raja Juli dinilai sudah dapat digolongkan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu seharusnya sudah bisa diproses hukum.

“Dengan perbuatan seperti itu Menhut RJA sudah dapat dikualifikasi sudah melakukan percobaan korupsi dan sudah cukup alasan untuk diproses hukum sebagai tipikor,” tandasnya.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Liputan Khusus : Potret Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan

    Liputan Khusus : Potret Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Liputan Khusus : Potret Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua Pegunungan.

  • politisi pkb

    Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Oleh Soleh menyatakan, pihaknya siap berjihad ke Myanmar untuk membela Rohingya jika hal itu bisa dilakukan. Hal itu untuk menepis anggapan bahwa warga Nahdlatul Ulama dan juga kader PKB kurang keras terkait krisis kemanusiaan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. “Ada pihak lain yang menganggap bahwa NU kurang keras, […]

  • Angka Laka Lantas Mudik 2024 Menurun

    Angka Laka Lantas Mudik 2024 Menurun

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi seluruh kementerian dan lembaga yang mendukung terwujudnya keamanan selama arus balik Hari Raya Idulfitri 2024. Menurutnya, masing-masing aparat yang terjun bekerja telah berusaha maksimal sesuai dengan kapasitasnya. Mulai dari TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, hingga lembaga-lembaga terkait lainnya. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri agenda Halal Bihalal bersama jajaran […]

  • Budiman Dipecat PDIP, Dua Sahabat Fahri Hamzah-Fadli Zon Beri Pesan

    Budiman Dipecat PDIP, Dua Sahabat Fahri Hamzah-Fadli Zon Beri Pesan

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, Manufer politik Budiman Sudjatmiko gegara mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 akhirnya berbuntut pemberhentia dari kader moncong putih PDI Perjuangan. Kendati demikian sahabat Budiman yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang memang berbeda partai memberikan dukungan hingga pesan. Berdasarkan surat keputusan pemberian sanksi kepada Budiman Sudjatmiko. Terkait surat pemecatan Budiman Sudjatmiko ditandatangani langsung oleh […]

  • FPAK Desak KPK Periksa Kadis Pendidikan dan Kesehatan Lamteng

    FPAK Desak KPK Periksa Kadis Pendidikan dan Kesehatan Lamteng

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Lampung, MSINews.com – Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) Novan Haryadi, menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rehab di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Novan mengungkapkan bahwa terdapat indikasi tindak pidana KKN terkait pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui sistem e-catalog. Baca juga : Jokowi Igatkan Nadiem Naikan Anggaran Riset Sebelum […]

  • Komnas HAM

    Komnas HAM Minta KPU RI Segera Koreksi Data Suara Pemilu

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyediakan data perolehan suara yang akurat, mengingat hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar. Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari keterbukaan. Baca juga : Gugatan Praperadilan […]

expand_less