Terima Amplop Bupati Kuansing, Pakar Hukum Pidana Nilai Menhut Sudah Korupsi
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MSINEWS.COM-Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sudah merupakan tindak pidana korupsi. Jika pun akhirnya dikembalikan, amplop itu seharusnya dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukannya malah ke Suhardiman.
“RJ (Raja Juli) ) itu sudah dapat dikualifikasi sebagai menerima suap atau minimal gratifikasi,” kata Abdul kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.
“Baik pelaporan maupun pengembalian itu seharusnya dilakukan kepada KPK, gratifikasi sepenuhnya diatur UU (Undang-Undang) KPK,” imbuhnya.
Pengembalian amplop harus ke KPK, lanjut Abdul, lantaran hubungan antara Raja Juli dengan Bupati Kuansing bukanlah relasi personal, tapi hubungan publik.
“Di mana RJA (Raja Juli Antoni) yang merupakan Menteri Kehutanan dengan Suhardiman Bupati Kuansing. Jadi relasi yang terjadi di antara mereka itu relasi publik bukan relasi personal antar pribadi,” tuturnya.
“Jadi karena sifat relasinya itu harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku itu peraturan tentang gratifikasi dalam UU KPK. Karena itu pngemblian pun harus bersifat di publik sesuai dengan peraturan perundangan, dalam hal ini sebagai pengembalian gratifikasi,” imbuh Abdul.
Apabila pemberian amplop itu dilaporkan ke KPK, lembaga itu sesuai kewenangannya, bisa menilai apakah pemberian tersebut suap atau bukan. Pengembalian ke KPK juga merupakan upaya mencegah korupsi.
“KPK menilai apakah pemberian itu murni pemberian (biasanya tanpa pertimbangan bobot relasi) ataukah suap. Karena itulah gratifikasi, yakni pemberian/penerimaan yang diberikan/diterima oleh pejabat publik wajib dilaporkan kepada KPK. Karena pejabat publik itu sudah dibayar negara dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak, karena itu harus dipertanggungjawabkan,” ungkap dia.
Lantaran sempat menerima amplop dan tak mengembalikannya ke KPK, kata Abdul, Raja Juli dinilai sudah dapat digolongkan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu seharusnya sudah bisa diproses hukum.
“Dengan perbuatan seperti itu Menhut RJA sudah dapat dikualifikasi sudah melakukan percobaan korupsi dan sudah cukup alasan untuk diproses hukum sebagai tipikor,” tandasnya.**
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar